Berdasarkan sumber :
KONTROVERSI BANK LIPPO
A. Skandal Laporan Keuangan Ganda Bank Lippo
Kasus PT. Bank Lippo Tbk ini berawal dari laporan keuangan Triwulan
III tahun 2002 yang dikeluarkan tanggal 30 September 2002 oleh PT. Bank
Lippo Tbk, yaitu terjadi perbedaan informasi atas Laporan Keuangan yang
disampaikan ke public melalui iklan di sebuah surat kabar nasional pada
tanggal 28 November 2002 dengan Laporan Keuangan yang disampaikan ke
Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Dalam laporan tersebut dimuat adanya pernyataan manajemen PT. Bank
Lippo Tbk bahwa Laporan Keuangan tersebut disusun berdasarkan Laporan
Keuangan Konsolidasi yang telah diaudit oleh KAP Prasetio, Sarwoko,
Sandjaja (penanggung jawab Drs. Ruchjat Kosasih) dengan Pendapat Wajar
Tanpa Pengecualian.
Penyajian laporan tersebut dibuat dalam bentuk komparasi per 30
September 2002 (audited) dan per 30 september 2001 (unaudited).
Dicantumkan, Nilai Agunan Yang Diambil Alih (“AYDA”) per 30 September
2002 sebesar Rp. 2,393 triliun, total aktiva per 30 September 2002
sebesar Rp. 24,185 triliun, Laba tahun berjalan per 30 September 2002
sebesar Rp. 98,77 miliar, dan Rasio Kewajiban Modal Minimum Yang
Tersedia (CAR) sebesar 24,77%.
Pada Laporan Keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002
–tanggal yang sama- yang disampaikan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada
tanggal 27 Desember 2002, ternyata disampaikan laporan yang berbeda.
Laporan itu mencantumkan Pernyataan manajemen PT. Bank Lippo Tbk bahwa
Laporan Keuangan yang disampaikan adalah Laporan Keuangan “audited” yang
tidak disertai dengan laporan auditor independen yang berisi opini
Akuntan Publik.
Penyajian laporan juga dilakukan dalam bentuk komparasi per 30
September 2002 (audited) dan 30 September 2001 (unaudited). Dicantumkan
Nilai Agunan Yang Diambil Alih Bersih (“AYDA”) per 30 September 2002
sebesar Rp. 1,42 triliun, total aktiva per 30 September 2002 sebesar Rp.
22,8 triliun, Rugi bersih per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,273
triliun, dan Rasio Kecukupan Modal Minimum (CAR) sebesar 4,23%.
Dapat dilihat, bahwa pada tanggal yang sama ditemukan perbedaan.
Perbedaan tersebut baik dalam jumlah AYDA, total aktiva, CAR, bahkan
kondisi untung rugi. Atas hal tersebut, Pada tanggal 6 Januari 2003,
Akuntan Publik KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja menyampaikan Laporan
Keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 kepada manajemen PT.
Bank Lippo.
Dalam laporan tersebut dikemukakan bahwa Laporan Auditor independen
yang berisi opini Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih dari KAP Prasetio,
Sarwoko & Sandjaja dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian.
Laporan Auditor independen tersebut tertanggal 20 November 2002, kecuali
untuk catatan 40a tertanggal 22 November 2002 dan catatan 40c
tertanggal 16 Desember 2002.
Penyajian dalam bentuk komparasi per 30 September 2002, 31 Desember
2001 dan 31 Desember 2000. Total aktiva per 30 September 2002 sebesar
Rp. 22,8 triliun, Nilai Agunan Yang Diambil Alih Bersih (AYDA) per 30
September 2002 sebesar Rp. 1,42 triliun, Rugi bersih per 30 September
2002 sebesar Rp. 1,273 triliun, Rasio Kecukupan Modal sebesar Rp. 4,23%.
B. Saham
Pada periode yang sama sejumlah broker melakukan transaksi jual dalam
jumlah sangat besar. Ironisnya, pada 14 Februari broker yang sama
berbalik melakukan transaksi beli dalam volume signifikan. Praktik
semacam itu menguatkan dugaan memang terjadi manipulasi laporan keuangan
serta insider trading.Dengan tujuan, manajemen (khususnya pemilik lama) bisa masuk dan menguasai saham mayoritas bank itu.
Banyak yang menduga skenario yang mereka inginkan adalah pihak manajemen ingin menawar saham terbatas (rights issue).
Lewat cara itu pemegang saham mayoritas saat ini, yaitu pemerintah, mau
tidak mau harus mengeluarkan banyak uang. Karena jika tidak dilakukan,
kepemilikan sahamnya terdilusi.Ringkas kata, pemilik lama menginginkan
pemerintah merekapitalisasi tahap kedua terhadap bank
ANALISIS :
1.
Pelanggaran
etika bisnis berdasarkan segi transparansi.
Berdasarkan kasus di atas maka
pelanggaran etika berdasarkan segi transparansi jelas dilakukan oleh lippo bank karena telah memberikan laporan
keuangan ganda dan berbeda dengan laporan dari auditor.
2.
Pelanggaran dilihat dari segi hukum.
Berdasarkan kasus di atas maka pelanggaran hukum
yang dilakukan Bank Lippo adalah terbukti
melakukan pelanggaran hukum atas Pasal 93 Undang Undang Pasar Modal.Pelanggaran
hukum ini terjadi karena sistem yang ada dalam soal laporan keuangan memang
cukup rumit.Kerumitan ini rentan menghadirkan kelalaian dari pihak pelaku pasar
modal.
Dan dalam hal pengenaan sanksi, sanksi nya tidak
tepat karena sanksi yang dikenakan (hanya bersifat administratif) tidak sesuai
dengan yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Pasar Modal yang sangat jelas
mencederai asas kepastian hukum dan menyebabkan ketidakpastian hukum.
3.
Pelanggaran
dilihat dari segi akuntabilitas
Berdasarkan kasus tersebut maka
jelas apa yang dilakukan Bank Lippo sangat tidak bertanggung jawab karena telah
merugikan para investor dan juga pemerintah dengan cara memberikan laporan
ganda dan menginginkan pemerintah merekapitulasi tahap kedua kepada bank
tersebut.
4.
Pelanggaran dilihat dari norma-norma dan nilai budaya
di Indonesia
Berdasarkan kasus diatas maka
pelanggaran yang dilakukan sangatlah tidak sesuai dengan norma-norma dan nilai
– nilai budaya luhur di Indonesia karena dalam menjalankan bisnisnya tidak
dengan nilai – nilai yang baik dari segi kejujuran, tanggung jawab dll.
Kesimpulan :
Kesimpulan yang dapat kita tarik
dari kasus tersebut adalah , sebagai seorang pelaku bisnis hendaknya
menjalankan bisnisnya dengan baik dan tidak melanggar hukum yang berlaku, tidak
merugikan pihak manapun. Hal tersebut dilakukan demi kelancaran dan
keberlangsungan bisnis tersebut, dalam kaitan diatas bisnis perbankan merupakan
bisnis dengan menjual kepercayaan kepada masyarakat maka apabila bank tersebut
melakukan kesalahan maka rasa percaya keapada bank tersebut akan hilang dan
menyebabkan masyarakat tidak mau untuk menabung di bank tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar