Sabtu, 29 November 2014

Pelanggaran Etika Bisnis Perbankan

Berdasarkan sumber :


KONTROVERSI BANK LIPPO
A.  Skandal Laporan Keuangan Ganda Bank Lippo
Kasus PT. Bank Lippo Tbk ini berawal dari laporan keuangan Triwulan III tahun 2002 yang dikeluarkan tanggal 30 September 2002 oleh PT. Bank Lippo Tbk, yaitu terjadi perbedaan informasi atas Laporan Keuangan yang disampaikan ke public melalui iklan di sebuah surat kabar nasional pada tanggal 28 November 2002 dengan Laporan Keuangan yang disampaikan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Dalam laporan tersebut dimuat adanya pernyataan manajemen PT. Bank Lippo Tbk bahwa Laporan Keuangan tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi yang telah diaudit oleh KAP Prasetio, Sarwoko, Sandjaja (penanggung jawab Drs. Ruchjat Kosasih) dengan Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian.
Penyajian laporan tersebut dibuat dalam bentuk komparasi per 30 September 2002 (audited) dan per 30 september 2001 (unaudited). Dicantumkan, Nilai Agunan Yang Diambil Alih (“AYDA”) per 30 September 2002 sebesar Rp. 2,393 triliun, total aktiva per 30 September 2002 sebesar Rp. 24,185 triliun, Laba tahun berjalan per 30 September 2002 sebesar Rp. 98,77 miliar, dan Rasio Kewajiban Modal Minimum Yang Tersedia (CAR) sebesar 24,77%.
Pada Laporan Keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 –tanggal yang sama- yang disampaikan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada tanggal 27 Desember 2002, ternyata disampaikan laporan yang berbeda. Laporan itu mencantumkan Pernyataan manajemen PT. Bank Lippo Tbk bahwa Laporan Keuangan yang disampaikan adalah Laporan Keuangan “audited” yang tidak disertai dengan laporan auditor independen yang berisi opini Akuntan Publik.
Penyajian laporan juga dilakukan dalam bentuk komparasi per 30 September 2002 (audited) dan 30 September 2001 (unaudited). Dicantumkan Nilai Agunan Yang Diambil Alih Bersih (“AYDA”) per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,42 triliun, total aktiva per 30 September 2002 sebesar Rp. 22,8 triliun, Rugi bersih per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,273 triliun, dan Rasio Kecukupan Modal Minimum (CAR) sebesar 4,23%.
Dapat dilihat, bahwa pada tanggal yang sama ditemukan perbedaan. Perbedaan tersebut baik dalam jumlah AYDA, total aktiva, CAR, bahkan kondisi untung rugi. Atas hal tersebut, Pada tanggal 6 Januari 2003, Akuntan Publik KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja menyampaikan Laporan Keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 kepada manajemen PT. Bank Lippo.
Dalam laporan tersebut dikemukakan bahwa Laporan Auditor independen yang berisi opini Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih dari KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian. Laporan Auditor independen tersebut tertanggal 20 November 2002, kecuali untuk catatan 40a tertanggal 22 November 2002 dan catatan 40c tertanggal 16 Desember 2002.
Penyajian dalam bentuk komparasi per 30 September 2002, 31 Desember 2001 dan 31 Desember 2000. Total aktiva per 30 September 2002 sebesar Rp. 22,8 triliun, Nilai Agunan Yang Diambil Alih Bersih (AYDA) per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,42 triliun, Rugi bersih per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,273 triliun, Rasio Kecukupan Modal sebesar Rp. 4,23%.
B.  Saham
Pada periode yang sama sejumlah broker melakukan transaksi jual dalam jumlah sangat besar. Ironisnya, pada 14 Februari broker yang sama berbalik melakukan transaksi beli dalam volume signifikan. Praktik semacam itu menguatkan dugaan memang terjadi manipulasi laporan keuangan serta insider trading.Dengan tujuan, manajemen (khususnya pemilik lama) bisa masuk dan menguasai saham mayoritas bank itu.
Banyak yang menduga skenario yang mereka inginkan adalah pihak manajemen ingin menawar saham terbatas (rights issue). Lewat cara itu pemegang saham mayoritas saat ini, yaitu pemerintah, mau tidak mau harus mengeluarkan banyak uang. Karena jika tidak dilakukan, kepemilikan sahamnya terdilusi.Ringkas kata, pemilik lama menginginkan pemerintah merekapitalisasi tahap kedua terhadap bank 

ANALISIS : 

1.      Pelanggaran etika bisnis berdasarkan segi transparansi.
Berdasarkan kasus di atas maka pelanggaran etika berdasarkan segi transparansi jelas dilakukan oleh  lippo bank karena telah memberikan laporan keuangan ganda dan berbeda dengan laporan dari auditor.
2.      Pelanggaran dilihat dari segi hukum.
Berdasarkan kasus di atas maka pelanggaran hukum yang dilakukan Bank  Lippo adalah terbukti melakukan pelanggaran hukum atas Pasal 93 Undang Undang Pasar Modal.Pelanggaran hukum ini terjadi karena sistem yang ada dalam soal laporan keuangan memang cukup rumit.Kerumitan ini rentan menghadirkan kelalaian dari pihak pelaku pasar modal.
Dan dalam hal pengenaan sanksi, sanksi nya tidak tepat karena sanksi yang dikenakan (hanya bersifat administratif) tidak sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Pasar Modal yang sangat jelas mencederai asas kepastian hukum dan menyebabkan ketidakpastian hukum.
3.      Pelanggaran dilihat dari segi akuntabilitas
Berdasarkan kasus tersebut maka jelas apa yang dilakukan Bank Lippo sangat tidak bertanggung jawab karena telah merugikan para investor dan juga pemerintah dengan cara memberikan laporan ganda dan menginginkan pemerintah merekapitulasi tahap kedua kepada bank tersebut.

4.      Pelanggaran dilihat dari norma-norma dan nilai budaya di Indonesia
Berdasarkan kasus diatas maka pelanggaran yang dilakukan sangatlah tidak sesuai dengan norma-norma dan nilai – nilai budaya luhur di Indonesia karena dalam menjalankan bisnisnya tidak dengan nilai – nilai yang baik dari segi kejujuran, tanggung jawab dll.
Kesimpulan :
Kesimpulan yang dapat kita tarik dari kasus tersebut adalah , sebagai seorang pelaku bisnis hendaknya menjalankan bisnisnya dengan baik dan tidak melanggar hukum yang berlaku, tidak merugikan pihak manapun. Hal tersebut dilakukan demi kelancaran dan keberlangsungan bisnis tersebut, dalam kaitan diatas bisnis perbankan merupakan bisnis dengan menjual kepercayaan kepada masyarakat maka apabila bank tersebut melakukan kesalahan maka rasa percaya keapada bank tersebut akan hilang dan menyebabkan masyarakat tidak mau untuk menabung di bank tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar