Sabtu, 29 November 2014

Pelanggaran Etika Bisnis Perbankan

Berdasarkan sumber :


KONTROVERSI BANK LIPPO
A.  Skandal Laporan Keuangan Ganda Bank Lippo
Kasus PT. Bank Lippo Tbk ini berawal dari laporan keuangan Triwulan III tahun 2002 yang dikeluarkan tanggal 30 September 2002 oleh PT. Bank Lippo Tbk, yaitu terjadi perbedaan informasi atas Laporan Keuangan yang disampaikan ke public melalui iklan di sebuah surat kabar nasional pada tanggal 28 November 2002 dengan Laporan Keuangan yang disampaikan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ).
Dalam laporan tersebut dimuat adanya pernyataan manajemen PT. Bank Lippo Tbk bahwa Laporan Keuangan tersebut disusun berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasi yang telah diaudit oleh KAP Prasetio, Sarwoko, Sandjaja (penanggung jawab Drs. Ruchjat Kosasih) dengan Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian.
Penyajian laporan tersebut dibuat dalam bentuk komparasi per 30 September 2002 (audited) dan per 30 september 2001 (unaudited). Dicantumkan, Nilai Agunan Yang Diambil Alih (“AYDA”) per 30 September 2002 sebesar Rp. 2,393 triliun, total aktiva per 30 September 2002 sebesar Rp. 24,185 triliun, Laba tahun berjalan per 30 September 2002 sebesar Rp. 98,77 miliar, dan Rasio Kewajiban Modal Minimum Yang Tersedia (CAR) sebesar 24,77%.
Pada Laporan Keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 –tanggal yang sama- yang disampaikan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) pada tanggal 27 Desember 2002, ternyata disampaikan laporan yang berbeda. Laporan itu mencantumkan Pernyataan manajemen PT. Bank Lippo Tbk bahwa Laporan Keuangan yang disampaikan adalah Laporan Keuangan “audited” yang tidak disertai dengan laporan auditor independen yang berisi opini Akuntan Publik.
Penyajian laporan juga dilakukan dalam bentuk komparasi per 30 September 2002 (audited) dan 30 September 2001 (unaudited). Dicantumkan Nilai Agunan Yang Diambil Alih Bersih (“AYDA”) per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,42 triliun, total aktiva per 30 September 2002 sebesar Rp. 22,8 triliun, Rugi bersih per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,273 triliun, dan Rasio Kecukupan Modal Minimum (CAR) sebesar 4,23%.
Dapat dilihat, bahwa pada tanggal yang sama ditemukan perbedaan. Perbedaan tersebut baik dalam jumlah AYDA, total aktiva, CAR, bahkan kondisi untung rugi. Atas hal tersebut, Pada tanggal 6 Januari 2003, Akuntan Publik KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja menyampaikan Laporan Keuangan PT. Bank Lippo Tbk per 30 September 2002 kepada manajemen PT. Bank Lippo.
Dalam laporan tersebut dikemukakan bahwa Laporan Auditor independen yang berisi opini Akuntan Publik Drs. Ruchjat Kosasih dari KAP Prasetio, Sarwoko & Sandjaja dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian. Laporan Auditor independen tersebut tertanggal 20 November 2002, kecuali untuk catatan 40a tertanggal 22 November 2002 dan catatan 40c tertanggal 16 Desember 2002.
Penyajian dalam bentuk komparasi per 30 September 2002, 31 Desember 2001 dan 31 Desember 2000. Total aktiva per 30 September 2002 sebesar Rp. 22,8 triliun, Nilai Agunan Yang Diambil Alih Bersih (AYDA) per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,42 triliun, Rugi bersih per 30 September 2002 sebesar Rp. 1,273 triliun, Rasio Kecukupan Modal sebesar Rp. 4,23%.
B.  Saham
Pada periode yang sama sejumlah broker melakukan transaksi jual dalam jumlah sangat besar. Ironisnya, pada 14 Februari broker yang sama berbalik melakukan transaksi beli dalam volume signifikan. Praktik semacam itu menguatkan dugaan memang terjadi manipulasi laporan keuangan serta insider trading.Dengan tujuan, manajemen (khususnya pemilik lama) bisa masuk dan menguasai saham mayoritas bank itu.
Banyak yang menduga skenario yang mereka inginkan adalah pihak manajemen ingin menawar saham terbatas (rights issue). Lewat cara itu pemegang saham mayoritas saat ini, yaitu pemerintah, mau tidak mau harus mengeluarkan banyak uang. Karena jika tidak dilakukan, kepemilikan sahamnya terdilusi.Ringkas kata, pemilik lama menginginkan pemerintah merekapitalisasi tahap kedua terhadap bank 

ANALISIS : 

1.      Pelanggaran etika bisnis berdasarkan segi transparansi.
Berdasarkan kasus di atas maka pelanggaran etika berdasarkan segi transparansi jelas dilakukan oleh  lippo bank karena telah memberikan laporan keuangan ganda dan berbeda dengan laporan dari auditor.
2.      Pelanggaran dilihat dari segi hukum.
Berdasarkan kasus di atas maka pelanggaran hukum yang dilakukan Bank  Lippo adalah terbukti melakukan pelanggaran hukum atas Pasal 93 Undang Undang Pasar Modal.Pelanggaran hukum ini terjadi karena sistem yang ada dalam soal laporan keuangan memang cukup rumit.Kerumitan ini rentan menghadirkan kelalaian dari pihak pelaku pasar modal.
Dan dalam hal pengenaan sanksi, sanksi nya tidak tepat karena sanksi yang dikenakan (hanya bersifat administratif) tidak sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Pasar Modal yang sangat jelas mencederai asas kepastian hukum dan menyebabkan ketidakpastian hukum.
3.      Pelanggaran dilihat dari segi akuntabilitas
Berdasarkan kasus tersebut maka jelas apa yang dilakukan Bank Lippo sangat tidak bertanggung jawab karena telah merugikan para investor dan juga pemerintah dengan cara memberikan laporan ganda dan menginginkan pemerintah merekapitulasi tahap kedua kepada bank tersebut.

4.      Pelanggaran dilihat dari norma-norma dan nilai budaya di Indonesia
Berdasarkan kasus diatas maka pelanggaran yang dilakukan sangatlah tidak sesuai dengan norma-norma dan nilai – nilai budaya luhur di Indonesia karena dalam menjalankan bisnisnya tidak dengan nilai – nilai yang baik dari segi kejujuran, tanggung jawab dll.
Kesimpulan :
Kesimpulan yang dapat kita tarik dari kasus tersebut adalah , sebagai seorang pelaku bisnis hendaknya menjalankan bisnisnya dengan baik dan tidak melanggar hukum yang berlaku, tidak merugikan pihak manapun. Hal tersebut dilakukan demi kelancaran dan keberlangsungan bisnis tersebut, dalam kaitan diatas bisnis perbankan merupakan bisnis dengan menjual kepercayaan kepada masyarakat maka apabila bank tersebut melakukan kesalahan maka rasa percaya keapada bank tersebut akan hilang dan menyebabkan masyarakat tidak mau untuk menabung di bank tersebut.


Senin, 17 November 2014

KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS SERTA ANALISISNYA




Siswo bersaksi sebagai saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan dalam sidang terdakwa Teuku Bagus Mohammad Noor, mantan Kepada Divisi Kontruksi I PT. Adhi Karya. Siswo lebih jauh menjelaskan soal proyek P3SON Hambalang yang tidak bermanfaat. Hal itu tidak terlepas dari beberapa kejanggalan yang antara lain akibat pengerjaan proyek tidak sesuai dengan kontrak.
 ”Pada saat pembayaran harusnya dilakukan verifikasi, serah terima itu juga harus fit and proper. Jika barang tidak sesuai, maka harusnya tidak pernah akan dibayar,” terang siswo.
 Alhasil terjadi kerugian total lantaran alokasi anggaran dan manfaat tidak tercapai atau terpenuhi.
 ”Ini kerugiannya adalah total. Karena meski uang dan kontrak benar, tetapi antara alokasi dan manfaat tidak sama,” terang Siswo.

Sementara terkait perhitungan kerugian keuangan negara, hal itu bisa diketahui melalui alokasi jumlah dana, tujuannya serta manfaat yang ingin dicapai. Sehingga alokasi anggaran tidak terbuang percuma.

Sebelumnya selain Teuku Bagus Mohammad Noor, kasus dugaan korupsi proyek P3SON Hambalang sudah menyeret mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora), Deddy Kusdinar, mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Mallarangeng dan Direktur Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.

Terkait Teuku Bagus Mohammad Noor sendiri, dia didakwa JPU KPK secara bersama-sama melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp4.532.923.350 menyangkut proses pengadaan proyek pembangunan sport center Hambalang. Perbuatan itu dianggap Jaksa KPK mampu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp464.514.000.000,

Pasalnya, besaran kerugian negara itu juga didasari oleh dakwaan JPU KPK terhadap terdakwa Teuku Bagus yang didakwa memperkaya orang lain atau suatu korporasi. Mereka mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng dan adiknya Choel Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Deddy Kusdinar dan mantan Sesmenpora Wafid Muharam. Tak terkecuali Anas Urbaningrum, Mahyudin, Mahfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraeni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz dan Nanang Suhatma. Adapun terkait korporasi, terdakwa Teuku Bagus dianggap memperkaya sejumlah perusahaan yaitu PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria Lingga Perkasa, PT Dutasari Cipta Laras, Kerjasama Operasional (KSO) Adhi Karya dan Wijaya Karya. Tak terkecuali 32 perusahaan/perorangan Sub Kontraktor KSO Adhi Karya dan Wijaya Karya.

Teuku Bagus Mohammad Noor yang menyandang ketua KSO PT. Adhi Karya dan PT. Wijaya Karya dinilai juga melakukan kerja sama dengan Andi Alifian Mallarangeng saat masih menjabat Menpora dan selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek sport center Hambalang. Tidak hanya itu, terdakwa Teuku Bagus juga melakukan kerjasama dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Wafid Muharram dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Deddy Kusdinar. Kerjasama itu terkait upaya memenangkan KSO Adhi Karya dan Wijaya Karya dalam pekerjaan proyek sport center Hambalang. Dimana sebelum penetapan lelang, terdakwa Teuku Bagus Mohammad Noor bertemu Deddy Kusdinar, Lisa Lukitawati dan Muhammad Arifin di Plaza Senayan. Dalam pertemuan itu Deddy Kusdinar meminta terdakwa supaya PT Adhi Karya memberikan fee 18%, atas permintaan itu terdakwa Teuku Bagus Mohammad Noor menyetujuinya

Terdakwa Teuku Bagus Mohammad Noor diancam JPU KPK dengan dakwaan kumulatif lantaran melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidan dan melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Mengacu pada pasal-pasal itu, Teuku Bagus terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

Terdakwa Teuku Bagus Mohammad Noor sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jumat, 2 Maret 2013 lalu. Status tersangka Teuku Bagus ditetapkan 
setelah KPK melakukan gelar perkara dan pengembangan kasus P3SON Hambalang. Hasilnya, penyidik KPK menemukan dua alat bukti dan menyimpulkan Teuku Bagus sebagai tersangka terkait pengadaan proyek P3SON Hambalang. Teuku Bagus disangkakan diduga menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri , orang lain atau korporasi sehingga merugikan negara melalui modus sebagai kontraktor dalam pembangunan proyek Hambalang. Teuku Bagus saat ini sudah ditahan KPK.
- See more at: http://www.jurnas.com/news/136593/Ahli-Nilai-Proyek-Hambalang-Tidak-Datangkan-Manfaat_2014/1/Nasional/Politik-Keamanan#sthash.yS762mv8.dpuf

ANALISIS :

1.      Pelanggaran etika bisnis berdasarkan segi transparansi.

Berdasarkan kasus diatas maka pelanggaran dari segi transpararansi sangat jelas terjadi sebab kontrak antara pihak kontraktor dan pemerintah melalui kemenpora pada waktu itu adalah alokasi anggaran dan manfaat tidak tercapai atau terpenuhi.  Ini kerugiannya adalah total dan sangat fatal karena meski uang dan kontrak benar, tetapi antara alokasi dan manfaat tidak sama. Karena seharusnya semua harus transparan dengan pemberitahuan jumlah alokasi dana dan rencana proyek yang dikerjakan seharusnya sesuai. Hal tersebut agar tidak terjadi pembengkakan dana yang dapat merugikan pemerintah

2.      Pelanggaran dilihat dari segi hukum.

Berdasarkan kasus diatas maka pelanggarannya adalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidan dan melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana

3.      Pelanggaran dilihat dari segi akuntabilitas

Berdasarkan kasus diatas maka pelanggarannya adalah pelanggaran dari segi akuntabilitas sangat lah tidak bertanggung jawab sebab sangat merugikan Negara serta menghambat kemajuan olahraga nasional sebab yang semestinya tempat tersebut menjadi tempat pengembangan olahraga nasional harus terhambat karena kasus tersebut.

4.      Pelanggaran dilihat dari norma-norma dan nilai budaya di Indonesia

Berdasarkan kasus diatas maka pelanggaran yang dilakukan sangatlah tidak sesuai dengan norma-norma dan nilai – nilai budaya luhur di Indonesia karena melakukan kejahatan yang sangat merugikan serta jauh dari nilai kejujuran serta semangat untuk menjadikan Negara ini semakin maju dan semakin baik.
Kesimpulan :
           
            Kesimpulan yang dapat ditarik dari kasus tersebut adalah , apabila kita di posisi seorang pemimpin suatu perusahaan , maka jalankan bisnis yang dilakukan sesuai dengan aturan serta tidak cacat hukum seperti melakukan suap untuk memenangkan suatu tender dan menerapkan etika bisnis agar menjadi perusahaan yang baik dan terpercaya, karena menjalnkan suau bisnis bukan hanya fokus kepada keuntungan semata namun harus memperhatikan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di Indonesia dan demi keberlangsungan bisnis yang dijalankan.
            Apabila kita berada di posisi sebagai pegawai pemerintah maka sebaiknya jalnkanlah aturan yang berlaku serta prosedur-prosedur yang sesuai agar menjadi abdi Negara yang baik, tidak melakukan tindakan KKN yang dapat merugikan Negara dan bangsa dan bekerjalah sebagai wakil rakyat bukan bekerja untuk kepentingan pribadi.
            Maka etika bisnis harus menjadi landasan agar tidak melakukan sebuah bisnis yang illegal dan melanggar hukum yang ada, berbisnis bukan karena keuntungan semata namun harus ber etika.
           

Sabtu, 18 Oktober 2014

Analisa Jurnal Etika Bisnis



JURNAL 1
Nama Peneliti   :  Prasetyono ( Mahasiswa Universitas Trunojoyo, Fakultas Ekonomi, Jurusan Akuntansi )
Tahun               :   2011
Judul               : 
Analisis Ukuran Perusahaan, Penerapan Etika Bisnis dan Praktik“Corporate  Governance “  terhadap Penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ( Studi  PadaPerusahaan Manufaktur Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia )
Kata Kunci      Ukuran Perusahaan Etika Bisnis, Corporate Governance, Tanggung Jawab Sosial
Kesimpulan Penelitian :
1. Ukuran perusahaan, penerapan etika bisnis dan praktik corporate governance secara simultan  
    berpengaruh positif dan signifikan terhadap penerapan tanggung jawab sosial perusahaan.
2. Penerapan etika bisnis dan praktik corporate governance secara parsial  berpengaruh positif dan signifikan
    terhadap penerapan tanggung jawab sosial perusahaan sedangkan ukuran perusahaan secara parsial tidak
     berpengaruh signifikan terhadap penerapan tanggung jawab sosial perusahaan.
Analisa :
Berdasarkan kesimpulan penelitian yang berjudul Analisis Ukuran Perusahaan, Penerapan Etika Bisnis dan Praktik “Corporate       Governance “ terhadap Penerapan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ( Studi  PadaPerusahaan Manufaktur Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia ) maka etika bisnis masih di terapkan artinya perusahaan tidak selalu berorientasi pada laba namun memikirkan  sosial perusahaan, bagaimana interaksi perusahaan terhadap lingkungan sekitar, bagaimana hubungan kerja dengan mitra kerja, bagaimana hubungan karyawan didalam lingkungan internal, memikirkan karyawan dengan baik dan disitulah sebetulnya sebuah perusahaan akan memiliki value added atau nilai tambah baik di mata karyawan, lingkungan eksternal perusahaan, mitra kerja perusahaan dan juga legitimasi dari masyarakat.


JURNAL 2
Nama peneliti                Gustina
Tahun                           2008
Judul                             Etika Bisnis Suatu Kajian Nilai Dan Moral Dalam Bisnis
Kata Kunci                  etika, moral, nilai, etika bisnis
Kesimpulan penelitian   : Suatu bisnis yang dijalankan dengan landasan moral dan etika bisnis maka bisnis
                                       tersebut akan berlangsung lama.
Analisa                        :
Berdasarakan kesimpulan di atas maka menurut saya suatu bisnis akan berlangsung lama apabila sebuah perusahaan menerapkan etika bisnis yang bermoral sebab suatu bisnis yang memiliki suatu kebaikan akan menimbulkan rasa percaya oleh masyarakat terhadap suatu perusahaan baik jasa maupun manufaktur maka akan dengan sendirinya masyarakat atau konsumen mau menggunakan jasa sebuah perusahaan atau membeli produk dari perusahaan yang akan berimbas terhadap keuntungan secara finansial bagi perusahaan dan perusahaanpun dapat berlangsung lama.



JURNAL 3
Nama Peneliti      :        Eman Sulsemsn, SE., MM., H. Anwar Musdadi, SE., MM.,  Panji Pajria, SE.
Tahun                  :           2013
Judul                   :   
ANALISIS IMPLEMENTASI TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN PADA PT. PLN (PERSERO)
Sudi Kasus         :     Study Kasus di Desa Cikangkung Rengasdengklok
Kesimpulan        :    
Hasil penelitian mengenai tanggung jawab sosial pada PT. PLN  ( PERSERO ) di Desa Cikangkung Rengasdengklok Karawang,menunjukkan bahwa masyrakat lebih dominan menjawab baik pada tingkat kinerja dan pada tingkat kepentingan responden lebih dominan menjawab penting, yang berarti masyarakat menilai bahwa tanggung jawab sosial PT. PLN  ( PERSERO)berada pada skala baik dan penting.
Analisa             :   
Berdasarkan kesimpulan penelitian tersebut, membuktikan bahwa etika dan tanggung jawab dalam menjalankan suatu bisnis penting bagi perusahaan agar mendapatkan kepercayaan masyarakat luas. Terlebih dalam penelitian tersebut perusahaannya adalah perusahaan penyuplai listrik utama dan satu-satunya di Indonesia maka diperlukan sebuah pelayanan yang baik bagi masyarakat luas. Maka etika dan tanggung jawab dalam menjalankan suatu bisnis harus dalam koridor yang baik mengenai tanggung jawab pelayanan.

Kesimpulan Analisa Mengenai Etika Bisnis :
            Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu , perusahaan dan juga masyarakat. Etika bisnis merupakan nilai mengenai baik atau buruk sebuah perusahaan menjalankan bisnisnya. Berdasarkan jurnal dan analisa diatas maka sebuah etika bisnis tergantung pada seebuah perusahaan apakah akan menjalankannya dengan baik atau tidak sebab apabila menjalankannya dengan baik maka perusahaan tersebut akan memeiliki lingkungan perusahaan yang baik pula baik dari segi internal perusahaan dimana hubungan dan komunikasi antar karyawan dan dengan pimpinan dapat berjalan dengan baik, dan lingkungan eksternal pun memiliki suatu hubungan yang baik dengan mitra kerja perusahaan maupun pihak eksternal lainnya kemudian sudah barang tentu apabila sebuah perusahaan membentuk dan mengimplementasikan etika bisnis maka masyarakat akan menaruh rasa kepercayaan terhadap perusahaan tersebut yang akan berimbas pada penggunaan jasa maupun membeli produk dari perusahaan tersebut dan akan menghasilkan keuntungan bagi sebuah perusahaan. Maka etika bisnis di Indonesia berdasarkan jurnal tersebut masih tergolong baik meskipun ada pula yang tidak menjalankan etika bisnis maka mereka hanya sebuah oknum yang tidak bertanggung jawab dan , namun pada dasarnya masih banyak perusahaan yang menjalankan etika bisnis dalam menjalankan bisnisnya karena perusahaan yang baik adalah perusahaan yang baik dari segi financial, internal, eksternal, dan tentu kepercayaan dari masyarakat luas.