Senin, 03 Desember 2012

Strukutur ,fungsi dan tujuan koperasi




BAB I
PENDAHULUAN
 Latar Belakang
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.koperasi juga memiliki struktur serta fungsi dan tujuan yang akan di jadikan sebagai pedoman dalam berorganisasi.


BAB II
PEMBAHASAN
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI


A. Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT), yaitu rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun buku. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.

b. Rapat Anggota Khusus (RAK), yaitu rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.

c. Rapat Anggota Luar Biasa, yaitu rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan atau pembagian atau peleburan atau pembubaran koperasi atau apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.

B. Pengurus
Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota.

Secara umum, tugas utama pengurus Koperasi CAHAYA MULYA BERSAMA adalah memimpin organisasi dan perusahaan koperasi, melakukan segala perbuatan hukum dan atas nama koperasi, serta mewakili koperasi baik didalam maupun diluar pengadilan.

Pengurus dipilih dari anggota dan masa jabatan pengurus dan pengawas satu periode adalah tiga tahun, dan setelah masa jabatannya berakhir dapat dipilih kembali.
Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
- Ketua :
- Wakil Ketua Umum
- Sekretaris I
- Sekretaris II
- Bendahara I
- Bendahara II
- Wakil Ketua Bidang Usaha Keuangan
- Wakil Ketua Bidang Usaha Pelayanan Umum, Usaha Kecil –Menengah
- Wakil Ketua Bidang Usaha Bidang Usaha Komunikasi Hubungan Usaha Dan Pengembangan

Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
- Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
- Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
1. Menyelenggarakan rapat anggota.
2. Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan idiil.
3. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8. Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
1. Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.

Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :

a. Ketua Umum
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut:
1. Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
2. Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
3. Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.

Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
1. Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
2. Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota

b. Wakil Ketua Umum
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
2. Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
3. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
4. Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain

c. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
1. Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
2. Mengusahakan kelengkapan organisasi.
3. Mengatur jalannya perkantoran.
4. Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
5. Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
6. Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
2. Menandatangani surat-surat bersama ketua.
3. Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.

d. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
1. Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
2. Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
3. Menyusun anggran setiap bulan.
4. Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
5. Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
6. Menyusun laporan keuangan.
7. Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang :
1. Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
2. Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.

e. Wakil Ketua Bidang Usaha
Wakil ketua bidang usaha memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab di bidang usaha dan bertanggung jawab kepada wakil ketua umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
1. Membina dan mengawasi unit bidang usaha koperasi.
2. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan bidang usaha.
3. Menyelenggarakan kesepatan kontrak usaha dengan pengelola unit bidang usaha koperasi.
4. Menyusun peraturan-peraturan khusus di unit bidang usaha.

C. Pengawas
Disamping rapat anggota dan pengurus, salah satu alat perlengkapan organisasi koperasi adalah pengawas yang antara lain mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
Adanya fungsi pengawasan dalam suatu organisasi koperasi, dimaksudkan sebagai salah satu upaya untuk memperkecil resiko yang mungkin timbul sebagai akibat dari terjadinya penyimpangan-penyimpangan kebijakan dari rencana yang telah ditetapkan.
Pengawas dipilih melalui rapat anggota bersama dengan pemilihan pengurus dengan masa jabatan tiga tahun.Jabatan pengawas tidak boleh dirangkap dengan jabatan pengurus, sedangkan persyaratan badan pengawas sama dengan persyaratan pengurus.
Dengan uraian tugas masing-masing adalah sebagai berikut:
1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan pengurus menyangkut pengelolaan koperasi, baik yang menyangkut aspek organisasi idiil maupun aspek usaha.
2. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
3. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.



TUJUAN & FUNGSI KOPERASI
BADAN USAHA KOPERASI
  • Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
  • Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya
  • Ciri utama koperasi adalah pada sifat kenaggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
  • Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi dan informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
TUJUAN & NILAI KOPERASI
Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
  1. mendefinisikan perusahaan
  2. mengkoordinasi keputusan
  3. menyediakan norma
  4. sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan:
Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Koperasi
  • Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
  • Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
  • Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
  • Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
  • Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjulan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders).
  • Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
  • Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberpaa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
Kontribusi Laba pada Success Koperasi
  • Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
  • Inovation Theory of Profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
  • Managerial Effiency Theory of Profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
PERMODALAN KOPERASI
Yang menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU NO. 25/992 pasal 41, bab VII tentang Perkoperasian. Disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri bersumber dari:
  • Simpanan pokok anggota, yaitu sejumlah uang yang sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing-masing anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
  • Simpanan wajib, yaitu sejumlah simpanan tertentu, yang tidak harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada periode tertentu.
  • Dana cadangan, yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
  • Donasi atau hibah, yaitu sejumlah uang atau barang dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
Sedangkan modal pinjaman bersumber dari:
  • Anggota, yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.
  • Koperasi lainnya dan/atau anggotanya, pinjaman dari koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerja sama antara koperasi.
  • Bank dan lembaga keuangan lainnya, yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, yaitu dana yang diperoleh dari penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Sumber lain yang sah, pinjaman yang diperoleh dari bukan anggota yang dilakukan tanpa melalui penawaran secara umum.


STATUS DAN MOTIF ANGGOTA KOPERASI
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah sebagai pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users). Sebagi pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal di koperasinya. Sedangkan sebagai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi.
Calon aggota paling tidak harus memenuhi 2 kriteria:
  1. Tidak lagi berada pada tingkat kehidupan di bawah garis kemiskinan, atau paling tidak mempunyai potensi ekonomi.
  2. Harus memiliki pendapatan (income) yang pasti.
Alternatif Pemenuhan Modal
  • Prinsip alokasi permodalan
    • Dana jangka pendek digunakan untuk pembiayaan modal kerja
    • Dana jangka panjang digunakan untuk modal investasi
    • Melakukan pendekatan modal badan usaha non koperasi (swasta persero), dengan berdasarkan atas saham kepemilikan
    • Akses permodalan pinjaman dan bantuan program dari luar negeri
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, ada 6 aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
  • Status dan motif anggota koperasi
  • Bidang usaha (bisnis)
  • Permodalan koperasi
  • Manajemen koperasi
  • Organisasi koperasi
  • System pembagian keuntungan (SHU)
BISNIS KOPERASI
Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas : dalam rangka optimalisasi economies of scale)
Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat









BAB III
KESIMPULAN

Struktur organisasi dalam koperasi sangat di perlukan guna dalam pelaksanaan kegiatannya ,sehingga setiap bagian dari koperasi tersebut memiliki tugas dan kewajiban yang jelas maka koperasi tersebut dapat berjalan sesuai dengan prosedir yang telah di tetapkan.
Selain itu koperasi juga memiliki fungsi dan tujuan yang jelas pula sehingga koperasi juga memiliki peran yang vital pula dalam pembangunan perekonomian bangsa.Serta koperasi juga memiliki landasan hukum yang jelas maka koperasi adalah lembaga non bank yang memiliki landasan hukum yang jelas serta memiliki fungsi dan tujuan yang jelas pula.


















DAFTAR PUSTAKA




Jumat, 23 November 2012

Koperasi unit desa dan permasalahannya



BAB I
PENDAHULUAN
 Latar Belakang
Koperasi unit desa (KUD) ,mungkin kita sebagai masyarakat yang bertempat tinggal di perkotaan sedikit asing dengan keberadaan koperasi jenis unit desa karena mayoritas koperasi di perkotaan telah berstatus modern dalam artian lebih kompleks kegiatan yang mereka lakukan,berbeda dengan koperasi yang berada di pedesaan,mayoritas kegiatan yang mereka lakukan lebih untuk meningkatkan taraf hidup mereka sebagaai masyarakat pedesaan yang mungkin mayoritas adalah seorang petani.Karena dengan berkoperasi akan menekan kegiatan tengkulak yang membeli produk pertaniannya dengan harga rendah.























BAB II
PEMBAHASAN

KOPERASI UNIT DESA (KUD)
A. Pengertian KUD dan Dasar Hukumnya.
Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.
Menurut instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha
koperasi multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha,
misalnya simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan
pendidikan. Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa
(KUD).
B. Dasar Pembentukan Unit Usaha
Usaha Koperasi Unit Desa dibentuk berdasarkan kebutuhan pelayanan kepada anggota seperti usaha simpan pinjam atau kredit candak kulak, sarana-sarana pertanian, memasarkan produksi anggota dan lain-lainnya.
Usaha atau kegiatan yang sifatnya musiman/sementara atau sifatnya kerjasama, tidak turut mengolah secara langsung, hanya mengharapkan jasa, tidak perlu dibentuk sebagai unit, namanya tetap usaha, misalnya sewa/kontrak/komisi. Akan tetapi kalau usaha tersebut sifatnya kontinu (terus menerus) itu memerlukan penanganan secara khusus dan personil yang mengelolanya pun secara khusus dan kontinu, maka hal itu baru harus dibentuk unit.
C. Struktur Unit Usaha.
perkembangan unit usaha. Unit usaha yang masih relatif kecil susunan spersonilnya masih sederhana, wewenang dan tanggung jawabnya masih kecil. Akan tetapi kalau unit usaha sudah besar dan kegiatannya sudah meluas, maka susunan personil tesebut disesuaikan dengan banyaknya volme kegiatan dan bagian- Struktur unit usaha terdiri dari bagian-bagian personil yang disusun menurut fungsi dan tugas untuk menunjukkan wewenang dan tanggung jawab masing-masing personil sesuai dengan bagian-bagiannya. Serta tata hubungannya didalam unit usaha, personol yang menduduki jabatan dinilai berdsarkan kemampuan dan kecakapan masing-masing personil. Batasab wewenang dan tanggung jawab tergantung pada ruang lingkup tugas masing-masing personil dalam unit. Artinya masing-masing karyawan harus dapat mempertanggung jawabkan tugas dan wewenang yang dilimpahkan kepadanya sesuai dengan tugas yang dilaksanakannya.
Susunan struktur unit usaha disusun menurut keadaan yang berdasarkan fungsi pokok unit usaha yang sedang dijalankan dan disusun menurut kebutuhan serta bisa dirubah disesuaikan menurut bagian laian boleh ditambah.
Susunan struktur unit usaha baik volumenya masih kecil maupun sudah besar, dasar penyussunan strukturnya adalah sama, yang bertitik tolak pada fungsi pokok unit usaha itu sendiri. Artinya apa yang menjadi fungsi pokok unit tersebut itulah yang menjadi bagian-bagian dari unit usaha. Misalnya sebuah koperasu unit desa yang mempunyai unit usaha susu sapi perah, fungsi pokok yang menjadi bagian-bagian unit tersebut adalah sebagai berikut :
C1. Bagian Pemeliharaan dan Pemerahan Susu.
C2. Bagian Produksi dan Pengolahan.
C3. Bagian Penjualan atau Pemasaraan.
C4. Bagian Keuangan atau Kas Kecil.

D. Pembangunan Perekonomian Desa.
Berdasarka sensus penduduk tahun 1980, sekitar 78% penduduk Indonesia bermukim di pedesaan. Dengan demikian pedesaan potensi yang besar bauk dari segi penawaran faktor produksi terutama tenaga kerja, maupun permintaan akan hasil diluar sektor pertanian. Sebagian terbesar dari masyarakat pedesaan ini hidup daari kegiayan pertanian.
“Pembangunan perekonomian desa tak lepas dari pemerintah. Pemerintah mensiasatinya dengan strategi pembangunan. Yaaitu suatu kombinasi dari kebijaksanaan dan program yang bertujuan untuk mempengaruhi pola dan laju pertumbuhan ekonomi”
(Johnston dan Kilby, 1975). Selanjutnya dikemukakan bahwa strategi pembangunan perekonomian desa mencakup :
a. Program pembinaan kelembagaan.
b. Program penanaman modal pada prasarana fisik, sosial dan ekonomi.
c. Prograam penyempurnaan pemasaran faktor produksi dan komoditi pertanian,
d. Perumusan kebijaksanaan harga.
Dengan kata lain, strategi ini menekankan peningkatan untuk nmengubah, memperluas dan mengembangkan alternatif produksi yang tersedia bagi masyaraakata pedesaan dan menyempurnakan kelembagaan teknologi serta lingkungan ekonomi.
Akhir-akhir ini banyak yang diperbincangkan mengenai pemerataan dan pertumbuhan ekonomi. Johnston dan Clark (1982) mengungkapkan bahwa pemerataan dand pertumbuhan ekonomi pedesan dapat dicapai bersama dengan menerapkan strategi pertumbuhan pedesaan, yang demikian sebagai strategi pembangunan perekonomian yang berorientasi pada perluasan kesempatan kerja. Selanjutnya Johnston dan Clark (1982) mengungkapkan tiga tombak pembangunan perekonomian pedesaan, yaitu :
1. Meningkatkan produksi dan kesempatan kerja disektor pertanian dan diluar pertanian di pedesaan. Perluasan kesempatan kerja produktif mencakup usaha rumah tangga dan industri padat tenaga kerja pedesaan.
2. Program perbaikan dan penyempurnaan pelayanan pendidikan kesehatan dan gizi serta keluarga berencana.
3. Penyemlpurnaan kelembagaan pelaayanan, perbaikan pengolahan dan kemampuan tenaga pimpinan pembangunan pedesaan.
Ketiga tombak pembangunan perekonomian desa tersebut merupakan pola pada partsipasi aktif masyarakat pedesaan atau dengan kata lain, peningkatan dibidang produksi, konsumsi dan penyempurnaan organisasi atau lembaga.
E.Permasalahan KUD
Masalah-masalah yang di hadapi koperasi yang berdiri di wilayah pedesaan menurut saya adalah sebagai berikut:
1.      Modal
Modal yang di miliki koperasi unit desa mungkin sedikit lebih kecil karena perekonomian masyarakat pedesaan lebih rendah dari masyarakat perkotaan ,dan mungkin itu dapat menjadi masalah yang di hadapi KUD
2.      Tenaga terlatih
            Tenaga terlatih disini di artikan para pengurus yang kurang memiliki pengalaman    dalam bidang perkoperasian dan ilmu yang kurang cukup untuk menjalankan koperasi      dengan efektif ,sehingga penguruspun kurang profesional dalam kepengurusannya di           KUD.
3.      Akses
 Akses yang di maksud adalah meliputi sarana prasarana yang di miliki masyarakat pedesaan seperti transportasi umum yang akan di gunakan sebagai transportasi untuk menjual produk-produk yang telah di serap dari petani-petani.Selain itu sarana prasarana jalan di pedesaan sedikit buruk sehingga akan menghambat dalam akses nya.







BAB III
KESIMPULAN

Koperasi Unit Desa seharusnya menjadi wadah utama bagi masyarakat pedesaan agar mereka tidak tertipu oleh tengkulak-tengkulak yang membeli rendah produk-produk pertanian mereka,dan seharusnya pemerintah lebih menggiatkan lagi kegiatan KUD di indonesia,sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarkat pedesaan,dan bila itu mampu berjalan dalam skala nasional bukan tidak mungkin akan menjadikan pergerakan ekonomi yang maju di indonesia.
















DAFTAR PUSTAKA