Minggu, 19 Mei 2013

SAYA TETAP PUTRA INDONESIA



                             SAYA TETAP PUTRA INDONESIA

PENDAHULUAN
            Sebagai rakyat Indonesia yang tinggal dan di besarkan di bumi Indonesia saya tetap merasa bangga menjadi warga indonesia walau negeri ini memiliki banyak problema.Namun saat inilah yang tepat membuktikan kita ini seorang yang memilki rasa nasionalisme yang tinggi.
PEMBAHASAN
            Saya sebagai masyarakat awam dan melihat situasi ini dengan sangat sederhana memang sulit dipungkiri dengan keadaan negara yang seperti ini ,mosi tidak percaya masyarakat kepada negaranya pasti akan timbul dimulai dari para wakil-wakil rakyat yang melakukan korupsi serta tidak mendengarkan aspirasi-aspirasi masyarakatnya maka rasa nasionalismenya pun akan berkurang dan sehingga akan menimbulkan budaya individualistik sehingga akhirnya didalam benaknya hanya memikirkan bagaimana mereka-mereka dapat survive dengan keadaaan seperti ini.
            Banyak contoh yang dapat kita lihat mengapa rasa nasionalisme semakin menipis fakta dan realita negatif yang terjadi dinegara kita sebut saja korupsi,ketidak adilan soal hukum ,perpecahan antar umat beragama ,perselisihan antar suku atau kelompok DLL.Ironi memang melihat keadaan seperti ini, seharusnya sebagai bangsa yang pernah merasakan kejam nya penjajahan seluruh elemen negara mampu bekerja sama untuk menjadikan negara ini maju dan menjadi bangsa yang besar dan di segani. Wakil rakyat haruslah menjadi sesunguh sungguhnya seorang wakil , dan masyarakat tetap menjadi masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai kearifan bangsa.
            Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai budayanya ,menghargai nilai-nilai kearifannya.Pancasila di buat bukan dengan tanpa tujuan ,pancasila adalah pedoman bangsa, pedoman dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.Kesinergisan antara masyarkat dan seluruh elemen negara akan menjadikan negara ini tangguh dan kuat.
            Dan kami-kamilah sebagai remaja penerus bangsa akan berjuang untuk merubah semua realita dan fakta negatif tersebut , dan saya tetaplah Putra bangsa yaitu INDONESIA.Kita seharusnya malu apabila tak mampu berbuat untuk negaranya karena kita lahir di bumi indonesia ,tumbuh dan besar dari sumber daya di indonesia ,dan kita minum air dari tanah air INDONESIA.

KESIMPULAN
Permasalahan yang ada bukan alasan untuk tidak menjadi seorang yang nasionalis ,tetapi inilah yang waktu yang tepat membuktikan dan berbuat yang lebih untuk negara ,berguna bagi bangsa karena kita adalah PUTRA PUTRI INDONESIA.

Sabtu, 18 Mei 2013

POTENSI GEOGRAFIS INDONESIA




POTENSI GEOGRAFIS INDONESIA
Letak geografis yang strategis menunjukkan betapa kaya Indonesia akan sumber daya alam dengan segala flora, fauna dan potensi hidrografis dan deposit sumber alamnya yang melimpah. Sumber daya alam Indonesia berasal dari pertanian, kehutanan, kelautan dan perikanan, peternakan, perkebunan serta pertambangan dan energi. 
Sebagai Negara agraris, pertanian menjadi mata pencaharian terpenting bagi sebagian besar rakyat Indonesia. Luas lahan pertanian lebih kurang 82, 71 % dari seluruh luas lahan. Lahan tersebut sebagian besar digunakan untuk areal persawahan. Penyebaran produksi padi masih terkonsentrasi di Pulau Jawa sehubungan dengan tingginya produktivitas dan luas panen dibandingkan dengan pulau-pulau lainnya. Produksi pertanian lainnya adalah jagung, ubi jalar, kacang tanah dan kedelai. Produksi holtikultura jenis sayur mayur meliputi bawang merah besar, bawang daun, kentang, kubis dan wortel. Sedangkan produksi holtikultura jenis buah-buahan meliputi mangga, durian, jeruk, pisang, pepaya dan salak.
Berdasarkan usia tanaman, perkebunan di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu tanaman semusim (tebu, tembakau, kapas, jarak, sereh wangi, nilam dan rami) dan tanaman tahunan (karet, kelapa, kopi, kelapa sawit, cengkeh, pala, kayu manis, panili, kemiri, pinang, asam jawa, siwalan, nipah, kelapa deres, aren dan sagu). Sebagian besar budidaya perkebunan berupa tanaman tahunan.
Populasi peternakan di Indonesia terdiri atas populasi ternak besar seperti, sapi perah, sapi potong, kerbau, dan kuda. Populasi ternak kecil meliputi: kambing, domba, dan babi. Sementara populasi ternak unggas terdiri dari ayam kampung, ayam ras petelur, ayam ras pedaging dan itik. Diantara hasil ternak yang saat ini memiliki prospek ekspor adalah kulit olahan (disamak).
Berdasarkan fungsinya, hutan Indonesia dibagi menjadi empat jenis, yaitu hutan lindung, hutan produksi, hutan suaka alam, dan hutan wisata. Produksi kehutanan berupa kayu hutan, baik kayu bulat, kayu gergajian maupun kayu lapis. Dari hasil hutan tersebut, yang saat ini menjadi produk andalan Indonesia untuk kegiatan ekspor adalah kayu lapis.
Fakta fisik bahwa dua per tiga wilayah Indonesia berupa laut, maka sumber daya alam di laut memiliki potensi yang sangat besar. Selain mengandung minyak, gas, mineral dan energi laut non-konvesional, serta harta karun yang sudah mulai digali meskipun masih terbatas, laut juga menghasilkan ikan yang potensi lestarinya diperkirakan sebesar 6, 4 juta ton per tahun. Saat ini yang baru dimanfaatkan sekitar 70 %. Pengembangan sumber daya kelautan dan perikanan dikelompokkan dalam lima industri kelautan, yaitu industri perikanan, industri mineraldan energi laut, industri maritim, termasuk industri galangan kapal, industri pelayaran (transportasi laut) dan industri pariwisata (wisata bahari dan kawasan konservasi). Saat ini yang menjadi andalan ekspor perikanan Indonesia adalah udang dan Tuna.
Pertambangan dan energi diharapkan menjadi primadona sumber penerimaan devisa, khususnya dari pendapatan ekspor minyak dan gas. Dua komoditi tambang tersebut kuantitasnya sangat mempengaruhi kondisi perekonomian Indonesia, sehingga sering digunakan sebagai asumsi dasar dalam perencanaan APBN. Energi listrik sebagian besar masih diproduksi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), sedangkan sisanya oleh perusahaan-perusahaan yang dikelola Pemerintah Daerah, koperasi, atau perusahaan swasta lainnya. Pemerintah juga menggali sumber-sumber energi alternatif untuk mengurangi ketergantungan kepada BBM. Sumber energi aternatif yang dimiliki dalam jumbal besar adalah gas, batubara, tenaga hidro, panas bumi, dan tenaga surya. Energi alternatif yang saat ini tengah digarap pemrintah adalah energi berbasis nabati atau biofuel dengan bahan dasar tanaman perkebunan seperti kelapa sawit, tebu, singkong, dan jarak.




KAITAN KONDISI ALAM DAN IKLIM DENGAN KEHIDUPAN PENDUDUK
Kondisi alamiah dan manusia pada dasarnya memiliki hubungan timbal balik. Hubungan inilah yang mengakibatkan manusia memiliki karakteristik berbeda-beda disetiap wilayahnya.
Aktivitas penduduk di suatu daerah sangat dipengaruhi oleh kondisi geografis terutama kondisi fisiknya. Aktivitas penduduk yang terkait pada kondisi alam dapat diketahui dari corak kehidupan penduduknya, yakni:
  1. Corak kehidupan di daerah pantai. Penduduk umumnya bekerja sebagai nelayan, penjual jasa wisata, sektor perikanan dan perkebunan kelapa.
  2. Corak kehidupan di daerah dataran rendah. Penduduk biasanya bekerja pada sektor pertanian, ladang dan bentuk pertanian lain. Selain itu sektor-sektor lain biasanya lebih cepat berkembang seperti transportasi, industri, dan perdagangan.
  3. Corak kehidupan daerah dataran tinggi. Penduduk di daerah ini umumnya bekerja dalam sektor pertanian terutama perladangan.
3.1 Daerah Pantai
Pantai adalah bagian daratan yang berbatasan dengan laut. Penduduk daerah pantai mempunyai karakteristik yang disesuaikan dengan keadaan daerahnya. Beberapa karakteristik penduduk pantai adalah sebagai berikut:
  • Mata pencaharian
  • Transportasi dan perdagangan
  • Pola pemukiman
  • Kondisi fisik penduduk
  • Bentuk rumah
a. Mata pencaharian penduduk daerah pantai
Penduduk memilih mata pencaharian mereka sesuai dengan ketersediaan yang terkandung di alam. Sebagian besar penduduk memilih bekerja sebagai nelayan dibandingkan bercocok tanam. Hal ini disebabkan kondisi tanah yang kurang baik untuk dimanfaatkan untuk bercocok tanam. Daerah pantai juga merupakan tempat wisata yang menarik, sehingga sebagian penduduk bekerja sebagai penjual jasa. Disamping itu, daerah pantai juga  dapat dijadikan sebagai tempat budidaya tanaman, meskipun penggunaannya hanya sebagai mata pencaharian sampingan. Beberapa jenis tanaman yang cocok di daerah pantai diantaranya adalah kelapa, semangka, melon dan buah naga.
Aktivitas lain dari penduduk di daerah pantai adalah perikanan air payau. Perikanan ini diusahakan dalam bentuk kolam luas yang disebut tambak. Ikan yang banyak dibudidayakan pada tambak adalahh ikan yang bernilai tinggi, seperti bawal, bandeng dan lobster.
b. Transportasi dan perdagangan
Beberapa pantai di Indonesia digunakan sebagai sarana transportasi dan bongkar muat barang. Daerah pantai yang digunakan sebagai dermaga pelabuhan, dapat kita jumpai, misalnya: Tanjung Benoa, Gilimanuk (Bali), dan lain-lain. Aktivitas transportasi dan perdagangan membentuk karakteristik penduduk sekitar pantai. Lapangan pekerjaan ini semakin terbuka sehingga banyak penduduk yang berprofesi sebagai pedagang, buruh pelabuhan, dan aktivitas lain penunjang aktivitass transportasi dan perdagangan.

c. Pola pemukiman
Sebagian besar penduduk di daerah pantai bermata pencaharian sebagai nelayan, maka pemukiman mereka biasanya membentuk pola memanjang (linear) mengikuti garis pantai. Pola pemukiman linear memudahkan para nelayan untuk pergi melaut.

d. Kondisi fisik penduduk
Suhu udara di daerah pantai terasa sangat panas. Suhu rata di daerah pantai  pada siang hari bisa lebih dari 27°C. Kondisi suhu yang panas ini mengakibatkan penduduk daerah pantai berwarna kulit agak gelap. Selain itu, jika berbicara penduduk pantai agak keras, karena harus beradu dengan suara gemuruh ombak yang tak kunjung henti.
e. Bentuk rumah
Rumah-rumah di daerah pantai biasanya memiliki ventilasi yang banyak dan atap terbuat dari genteng tanah. Ventilasi yang banyak dimaksudkan agar banyak udara dingin yang masuk ke rumah.

3.2 Dataran Rendah
Dataran rendah merupakan daerah datar yang memiliki ketinggian hampir sama.
Di Indonesia daerah dataran  rendah merupakan daerah yang penuh dengan kedinamisan dan kegiatan penduduk yang sangat beragam. Daerah dataran rendah cocok dijadikan wilayah pertanian, perkebunan, peternakan, kegiatan, industri, dan sentra-sentra bisnis.
Lokasi yang datar, menyebabkan pengembangan daerah dapat dilakukan seluas mungkin. Pembangunan jalan raya dan jalan tol serta kelengkapan saran transportasi ini telah mendorong daerah dataran rendah menjadi pusat ekonomi penduduk. Kemudahan transportasi dan banyaknya pusat-pusat kegiatan di daerah dataran rendah menarik penduduk untuk menetap disana. Oleh karena, itu penduduknya semakin bertambah dan kebutuhan tempat tinggal serta tempat usaha juga meningkat. Lahan-lahan seperti sawah dan hutan sebagai penyangga keseimbangan alam semakin berkurang digantikan oleh tumbuhnya bangunan bertingkat. Hal ini banyak menimbulkan permasalahan, seperti daerah resapan air berkurang yang mengakibatkan banjir pada saat musim hujan dan kekeringan pada saat musim kemarau.
Keanekaragaman aktivitas penduduk ini menunjukkan adanya heterogenitas mata pencaharian penduduk. Petani, pedagang, buruh dan pegawai kantor adalah beberapa contoh mata pencaharian penduduk daerah dataran rendah.

3.3 Dataran Tinggi
Wilayah Indonesia pada daerah dataran tinggi  memiliki sistem pegunungan yang memanjang dan masih aktif. Relief daratan dengan banyaknya pegunungan dan perbukitan, menyebabkan Indonesia memiliki kesuburan tanah vulkanik, udara yang sejuk, dan alam yang indah.
Relief daratan dengan banyak pegunungan dan perbukitan memiliki udara yang subur dan udara yang sejuk sehingga sangat diminati penduduk yang kegiatan utamanya di bidang pertanian. Sebagian besar penduduk juga masih banyak yang tergantung pada alam dan memanfaatkan hasil dari alam. Penduduk daerah pegunungan juga banyak yang memanfaatkan suhu udara yang dingin untuk menanam sayuran dan tanaman perkebunan. Selain itu, relief daratan yang demikian juga memiliki potensi menjadi daerah pariwisata.


KESIMPULAN
Pemanfaatan lingkungan fisik oleh manusia, pada dasarnya tergantung pada kualitas manusianya. Pusat-pusat kegiatan ekonomi penduduk pada hakekatnya adalah hasil peradaban manusia yang mampu memanfaatkan kondisi lingkungan fisiknya sesuai dengan kemampuan potensinya yang dominan di daerah yang bersangkutan.Dengan potensi yang besar dan kekayaan SDA yang melimpah maka seharusnya di gali dengan bijak dan di manfaatkan secara arif.

sumber
abelpetrus.wordpress.com




BATAS WILAYAH RI , PERJANJIAN DAN PERMASALAHAN



A.Batas Wilayah Negara Indonesia

Batas Wilayah Negara Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan di Asia Tenggara yang memiliki 17.504 pulau besar dan kecil, sekitar 6.000 di antaranya tidak berpenghuni, yang menyebar disekitar khatulistiwa, yang memberikan cuaca tropis. Posisi Indonesia terletak pada koordinat 6°LU - 11°08'LS dan dari 95°'BT - 141°45'BT serta terletak di antara dua benua yaitu benua Asia dan benua Australia/Oseania.
Perbatasan Wilayah Darat dan Laut Negara Indonesia
Batas Darat
Setiap negara berwenang untuk menetapkan batas terluar wilayahnya. Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan dengan 10 (sepuluh) negara tetangga. Di darat, Indonesia berbatasan dengan Malaysia, Papua New Guinea (PNG) dan dengan Timor-Leste. Sedangkan dilaut, Indonesia berbatasan dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipin, Palau,Papua Niugini, Ausralia dan Timor-Leste.
Batas Laut
1.     Ordonansi 1939
Wilayah Indonesia terpecah-pecah dengan kebijakan bahwa laut adalah milik internasional. Laut menjadi pemisah bagi pulau-pulau di Indonesia. Wilayah Indonesia adalah pulau-pulau serta laut yang berjarak 3 mil sekeliling pulau.
2.     Deklarasi Juanda 1959
Laut teritorial adalah laut di antara pulau serta laut berjarak 12 mil mengarah ke luar. Kebijakan 3 mil diganti menjadi 12 mil pada kebijakan ini. Indonesia menjadi satu kesatuan yang utuh.
3.     UNCLOS (United Nation Convention on the Law of the Sea)1982
Pada keputusan hukum internasional ini ditetapkan batas ZEE wilayah Indonesia, yakni 200 mil. Wilayah ini bukan wilayah teritorial, tetapi Indonesia memiliki kesempatan yang pertama untuk memanfaatkan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Batas-batas negara Indonesia adalah sebagai berikut, batas wilayah di laut harus mengacu pada UNCLOS (United Nations Convension on the Law of the Sea):
Barat : Pulau Simeulucut, Salaut Besar, Rawa, Rusa, Benggala dan Rondo berbatasan dengan Samudera Hindia
Timur : Pulau Timor berbatasan dengan Timor Leste, pulau Papua/ Irian berbatasan dengan Papua Nugini
Selatan : Pulau Dana, Dana (pulau ini tidak sama dengan Pulau Dana yang disebut pertama kali, terdapat kesamaan nama), Mangudu, Shopialoisa, Barung, Sekel, Panehen, Nusa Kambangan, Kolepon, Ararkula, Karaweira, Penambulai, Kultubai Utara, Kultubai Selatan, Karang, Enu, Batugoyan, Larat, Asutubun, Selaru, Batarkusu, Masela, dan Meatimiarang berbatasan dengan Australia dan Samudera Hindia
Utara : Pulaunya perbatasan yang sangat banyak dan berbatasan dengan negara Malaysia, Singapura, Vietnam, Filipina, dan Thailand

Perbatasan Indonesia dengan Negara Tetangga
Di kawasan Asia Tenggara, ketidak jelasan batas antar dua negara dialami oleh beberapa negara yang berbatasan, termasuk di laut Cina Selatan. Indonesia juga memiliki permasalahan perbatasan dengan negara-negara lain, terlebih lagi mengingat demikian luasnya wilayah darat dan perairan. Indonesia memiliki sepuluh negara tetangga yang berbatasan, yakni Malaysia, Singapura, Thailand, India, Filipina, Vietnam, Papua Nugini, Australia, Palau dan Timor Leste.


B.PERJANJIAN DAN PERMASALAHAN
Survei mengenai penetapan Titik Dasar atau Base Point telah dilaksanakan oleh Dishidros TNI AL pada tahun 1989 hingga 1995 dengan melakukan Survei Base Point sebanyak 20 kali dalam bentuk survei hidro-oseanografi. Titik-titik Dasar tersebut kemudian diverifikasi oleh Bakosurtanal pada tahun 1995-1997.Pada tahun 2002, Pemerintah RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002, tentang “Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia”, di mana di dalamnya tercantum 183 Titik Dasar perbatasan wilayah RI. Namun demikian, terlepas dari telah diterbitkannya PP 38 Tahun 2002, telah terjadi perubahan-perubahan yang tentunya mempengaruhi konstelasi perbatasan RI dengan negara tetangga seperti Timor Leste pasca referendum dan status Pulau Sipadan-Ligitan pasca keputusan Mahkamah Internasional.  
Di samping itu, patut pula dipertimbangkan untuk melakukan penge-cekan ulang terhadap pilar-pilar yang dibuat pada saat Survei Base Point yang dilakukan pada sekitar 10 tahun lalu. Monumentasi ini perlu dilakukan sebagai bukti fisik kegiatan penetapan yang telah dilakukan serta menjadi referensi bila perlu dilakukan survei kembali di masa mendatang.
Hingga saat ini terdapat beberapa permasalahan perbatasan antara Indonesia dengan negara tetangga yang masih belum diselesaikan secara tuntas. Permasalahan perbatasan tersebut tidak hanya menyangkut batas fisik yang telah disepakati namun juga menyangkut cara hidup masyarakat di daerah tersebut, misalnya para nelayan tradisional atau kegiatan lain di sekitar wilayah perbatasan.

RI – Malaysia
Kesepakatan yang sudah ada antara Indonesia dengan Malaysia di wilayah perbatasan adalah garis batas Landas Kontinen di Selat Malaka dan Laut Natuna berdasarkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Malaysia tentang pene-tapan garis batas landas kontinen antara kedua negara (Agreement Between Government of the Republic Indonesia and Government Malaysia relating to the delimitation of the continental shelves between the two countries), tanggal 27 Oktober 1969 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 89 Tahun 1969.
Berikutnya adalah Penetapan Garis Batas Laut Wilayah RI – Malaysia di Selat Malaka pada tanggal 17 Maret 1970 di Jakarta dan diratifikasi dengan Undang-undang  Nomor 2  Tahun 1971 tanggal 10 Maret 1971.  Namun untuk garis batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) di Selat Malaka dan Laut China Selatan antara kedua negara belum ada kesepakatan.
Batas laut teritorial Malaysia di Selat Singapura terdapat masalah, yaitu di sebelah Timur Selat Singapura, hal ini mengenai kepemilikan Karang Horsburgh (Batu Puteh) antara Malaysia dan Singapura. Karang ini terletak di tengah antara Pulau Bintan dengan Johor Timur, dengan jarak kurang lebih 11 mil. Jika Karang Horsburg ini menjadi milik Malaysia maka jarak antara karang tersebut dengan Pulau Bintan kurang lebih 3,3 mil dari Pulau Bintan.
Perbatasan Indonesia dengan Malaysia di Kalimatan Timur (perairan Pulau Sebatik dan sekitarnya) dan Perairan Selat Malaka bagian Selatan, hingga saat ini masih dalam proses perundingan.  Pada segmen di Laut Sulawesi, Indonesia menghendaki  perundingan batas laut teritorial terlebih dulu baru kemudian merundingkan ZEE dan Landas Kontinen. Pihak Malaysia berpendapat perundingan batas maritim harus dilakukan dalam satu paket, yaitu menentukan batas laut teritorial, Zona Tambahan, ZEE dan Landas Kontinen.
Sementara pada segmen Selat Malaka bagian Selatan, Indonesia dan Malaysia masih sebatas tukar-menukar peta illustrasi batas laut teritorial kedua negara.

RI – Thailand
Indonesia dan Thailand telah mengadakan perjanjian landas kontinen di Bangkok pada tanggal 17 Desember 1971, perjanjian tersebut telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 21 Tahun 1972. Perjanjian perbatasan tersebut merupakan batas landas kontinen di Utara Selat Malaka dan Laut Andaman.
Selain itu juga telah dilaksanakan perjanjian batas landas kontinen antara tiga negara yaitu Indonesia, Thailand dan Malaysia yang diadakan di Kuala Lumpur pada tanggal 21 Desember 1971. Perjanjian ini telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 20 Tahun 1972.
Perbatasan antara Indonesia dengan Thailand yang belum diselesaikan khususnya adalah perjanjian ZEE.
RI – India
Indonesia dan India telah mengadakan perjanjian batas landas kontinen di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1974 dan telah diratifikasi dengan Keppres Nomor 51 Tahun 1974 yang meliputi perbatasan antara Pulau Sumatera dengan Nicobar.
Selanjutnya dilakukan perjanjian perpanjangan batas landas kontinen di New Dehli pada tanggal 14 Januari 1977 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 26 Tahun 1977 yang meliputi Laut Andaman dan Samudera Hindia.
Perbatasan tiga negara, Indonesia-India- Thailand juga telah diselesaikan, terutama batas landas kontinen di daerah barat laut sekitar Pulau Nicobar dan Andaman. Perjanjian dilaksankaan di New Delhi pada tanggal 22 Juni 1978 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 25 Tahun 1978. Namun demikian kedua negara belum membuat perjanjian perbatasan ZEE.
RI – Singapura
Perjanjian perbatasan maritim antara Indonesia dengan Singapura telah dilaksanakan mulai tahun 1973 yang menetapkan 6 titik koordinat sebagai batas kedua negara. Perjanjian tersebut kemudian diratifikasi dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 1973.
Permasalahan yang muncul adalah belum adanya perjanjian batas laut teritorial bagian timur dan barat di Selat Singapura. Hal ini akan menimbulkan kerawanan, karena Singapura melakukan kegiatan reklamasi wilayah daratannya. Reklamasi tersebut mengakibatkan wilayah Si-ngapura bertambah ke selatan atau ke Wilayah Indonesia.
Penentuan batas maritim di sebelah Barat dan Timur Selat Singapura memerlukan perjanjian tiga negara antara Indonesia, Singapura dan Malaysia. Perundingan perbatasan kedua negara pada Segmen Timur, terakhir dilaksanakan pada 8-9 Februari 2012 di Bali (perundingan ke-2).
RI – Vietnam
Perbatasan Indonesia – Vietnam di Laut China Selatan telah dicapai kesepakatan, terutama batas landas kontinen pada tanggal 26 Juni 2002. Akan tetapi perjanjian perbatasan tersebut belum diratifikasi oleh Indonesia. Selanjutnya Indonesia dan Vietnam perlu membuat perjanjian perbatasan ZEE di Laut China Selatan. Perundingan perbatasan kedua negara terakhir dilaksanakan pada 25-28 Juli 2011 di Hanoi (perundingan ke-3).
RI – Philipina
Perundingan RI – Philipina sudah berlangsung 6 kali yang dilaksanakan secara bergantian setiap  3 – 4 bulan sekali. Dalam perundingan di Manado tahun 2004, Philipina sudah tidak mempermasalahkan lagi status Pulau Miangas, dan sepenuhnya mengakui sebagai milik Indonesia.
Hasil perundingan terakhir penentuan garis batas maritim Indonesia-Philipina dilakukan pada bulan Desember 2005 di Batam. Indonesia menggunakan metode proportionality dengan memperhitungkan  lenght of coastline/ baseline kedua negara, sedangkan Philipina memakai metode median line. Untuk itu dalam perundingan yang akan datang kedua negara sepakat membentuk Technical Sub-Working Group untuk membicarakan secara teknis opsi-opsi yang akan diambil.
RI – Palau
Perbatasan Indonesia dengan Palau terletak di sebelah utara Papua. Palau telah menerbitkan peta yang menggambarkan rencana batas “Zona Perikanan/ZEE”  yang diduga melampaui batas yurisdiksi wilayah Indonesia. Hal ini terbukti dengan banyaknya nelayan Indonesia yang melanggar wilayah perikanan Palau. Permasalahan ini timbul karena jarak antara Palau dengan Wilayah Indonesia kurang dari 400 mil sehingga ada daerah yang overlapping untuk ZEE dan Landas Kontinen. Perundingan perbatasan kedua negara terakhir dilaksanakan pada 29 Februari - 1 Maret 2012 di Manila (perundingan ke-3).
RI – Papua New Guinea
Perbatasan Indonesia dengan Papua New Guinea telah ditetapkan sejak 22 Mei 1885, yaitu pada meridian 141 bujur timur, dari pantai utara sampai selatan Papua. Perjanjian itu dilanjutkan antara Belanda-Ing-gris pada tahun 1895 dan antara Indonesia-Papua New Guinea pada tahun 1973, ditetapkan bahwa perbatasan dimulai dari pantai utara sampai dengan Sungai Fly pada meridian 141° 00’ 00” bujur timur, mengikuti Sungai Fly dan batas tersebut berlanjut pada meridian 141° 01’ 10” bujur timur sampai pantai selatan Papua.
Permasalahan yang timbul telah dapat diatasi yaitu pelintas batas, penegasan garis batas dan lainnya, melalui pertemuan rutin antara delegasi kedua negara. Masalah yang perlu diselesaikan adalah batas ZEE sebagai kelanjutan dari batas darat.
RI – Australia
Perjanjian Batas Landas Kontinen antara Indonesia-Australia yang dibuat pada 9 Oktober 1972 tidak mencakup gap sepanjang 130 mil di selatan Timor Leste. Perbatasan Landas Kontinen dan ZEE yang lain, yaitu menyangkut Pulau Ashmore dan Cartier serta Pulau Christmas telah disepakati dan telah ditandatangani oleh kedua negara pada tanggal 14 Maret 1997, sehingga praktis tidak ada masalah lagi. Mengenai batas maritim antara Indonesia – Australia telah dicapai kesepakatan yang ditandatangani pada 1969, 1972 dan terakhir 1997.
RI – Timor Leste
Perundingan batas maritim antara Indonesia dan Timor Leste belum pernah dilakukan, karena Indonesia menghendaki penyelesaian batas darat terlebih dahulu baru dilakukan perundingan batas maritim. Dengan belum selesainya batas maritim kedua negara maka  diperlukan langkah-langkah terpadu untuk segera mengadakan pertemuan guna membahas masalah perbatasan maritim kedua negara.
Permasalahan yang akan sulit disepakati adalah adanya kantong (enclave) Oekusi di Timor Barat. Selain itu juga adanya entry/exit point Alur Laut Kepulauan Indonesia III A dan III B tepat di utara wilayah Timor Leste. (Sumber: Mabes TNI AL).
KESIMPULAN
Dengan letaknya yang strategis tentu Indonesia memiliki potensi yang luar biasa dengan keindahan alam serta letaknya yang sangat strategis ,namun dengan banyaknya perbatasan-perbatasan dengan negara tetangga hal tersebut tentu memiliki banyak permasalahan tetapi sebagai negara yang terhormat maka seharusnya kita mampu melindungi segenap tumpah darah dan seluruh wilayah indonesia.





sumber