Senin, 17 November 2014

KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS SERTA ANALISISNYA




Siswo bersaksi sebagai saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan dalam sidang terdakwa Teuku Bagus Mohammad Noor, mantan Kepada Divisi Kontruksi I PT. Adhi Karya. Siswo lebih jauh menjelaskan soal proyek P3SON Hambalang yang tidak bermanfaat. Hal itu tidak terlepas dari beberapa kejanggalan yang antara lain akibat pengerjaan proyek tidak sesuai dengan kontrak.
 ”Pada saat pembayaran harusnya dilakukan verifikasi, serah terima itu juga harus fit and proper. Jika barang tidak sesuai, maka harusnya tidak pernah akan dibayar,” terang siswo.
 Alhasil terjadi kerugian total lantaran alokasi anggaran dan manfaat tidak tercapai atau terpenuhi.
 ”Ini kerugiannya adalah total. Karena meski uang dan kontrak benar, tetapi antara alokasi dan manfaat tidak sama,” terang Siswo.

Sementara terkait perhitungan kerugian keuangan negara, hal itu bisa diketahui melalui alokasi jumlah dana, tujuannya serta manfaat yang ingin dicapai. Sehingga alokasi anggaran tidak terbuang percuma.

Sebelumnya selain Teuku Bagus Mohammad Noor, kasus dugaan korupsi proyek P3SON Hambalang sudah menyeret mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora), Deddy Kusdinar, mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Andi Mallarangeng dan Direktur Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.

Terkait Teuku Bagus Mohammad Noor sendiri, dia didakwa JPU KPK secara bersama-sama melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp4.532.923.350 menyangkut proses pengadaan proyek pembangunan sport center Hambalang. Perbuatan itu dianggap Jaksa KPK mampu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp464.514.000.000,

Pasalnya, besaran kerugian negara itu juga didasari oleh dakwaan JPU KPK terhadap terdakwa Teuku Bagus yang didakwa memperkaya orang lain atau suatu korporasi. Mereka mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng dan adiknya Choel Mallarangeng, mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olah Raga, Deddy Kusdinar dan mantan Sesmenpora Wafid Muharam. Tak terkecuali Anas Urbaningrum, Mahyudin, Mahfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati, Anggraeni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz dan Nanang Suhatma. Adapun terkait korporasi, terdakwa Teuku Bagus dianggap memperkaya sejumlah perusahaan yaitu PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria Lingga Perkasa, PT Dutasari Cipta Laras, Kerjasama Operasional (KSO) Adhi Karya dan Wijaya Karya. Tak terkecuali 32 perusahaan/perorangan Sub Kontraktor KSO Adhi Karya dan Wijaya Karya.

Teuku Bagus Mohammad Noor yang menyandang ketua KSO PT. Adhi Karya dan PT. Wijaya Karya dinilai juga melakukan kerja sama dengan Andi Alifian Mallarangeng saat masih menjabat Menpora dan selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek sport center Hambalang. Tidak hanya itu, terdakwa Teuku Bagus juga melakukan kerjasama dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Wafid Muharram dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Deddy Kusdinar. Kerjasama itu terkait upaya memenangkan KSO Adhi Karya dan Wijaya Karya dalam pekerjaan proyek sport center Hambalang. Dimana sebelum penetapan lelang, terdakwa Teuku Bagus Mohammad Noor bertemu Deddy Kusdinar, Lisa Lukitawati dan Muhammad Arifin di Plaza Senayan. Dalam pertemuan itu Deddy Kusdinar meminta terdakwa supaya PT Adhi Karya memberikan fee 18%, atas permintaan itu terdakwa Teuku Bagus Mohammad Noor menyetujuinya

Terdakwa Teuku Bagus Mohammad Noor diancam JPU KPK dengan dakwaan kumulatif lantaran melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidan dan melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Mengacu pada pasal-pasal itu, Teuku Bagus terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.

Terdakwa Teuku Bagus Mohammad Noor sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jumat, 2 Maret 2013 lalu. Status tersangka Teuku Bagus ditetapkan 
setelah KPK melakukan gelar perkara dan pengembangan kasus P3SON Hambalang. Hasilnya, penyidik KPK menemukan dua alat bukti dan menyimpulkan Teuku Bagus sebagai tersangka terkait pengadaan proyek P3SON Hambalang. Teuku Bagus disangkakan diduga menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri , orang lain atau korporasi sehingga merugikan negara melalui modus sebagai kontraktor dalam pembangunan proyek Hambalang. Teuku Bagus saat ini sudah ditahan KPK.
- See more at: http://www.jurnas.com/news/136593/Ahli-Nilai-Proyek-Hambalang-Tidak-Datangkan-Manfaat_2014/1/Nasional/Politik-Keamanan#sthash.yS762mv8.dpuf

ANALISIS :

1.      Pelanggaran etika bisnis berdasarkan segi transparansi.

Berdasarkan kasus diatas maka pelanggaran dari segi transpararansi sangat jelas terjadi sebab kontrak antara pihak kontraktor dan pemerintah melalui kemenpora pada waktu itu adalah alokasi anggaran dan manfaat tidak tercapai atau terpenuhi.  Ini kerugiannya adalah total dan sangat fatal karena meski uang dan kontrak benar, tetapi antara alokasi dan manfaat tidak sama. Karena seharusnya semua harus transparan dengan pemberitahuan jumlah alokasi dana dan rencana proyek yang dikerjakan seharusnya sesuai. Hal tersebut agar tidak terjadi pembengkakan dana yang dapat merugikan pemerintah

2.      Pelanggaran dilihat dari segi hukum.

Berdasarkan kasus diatas maka pelanggarannya adalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidan dan melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana

3.      Pelanggaran dilihat dari segi akuntabilitas

Berdasarkan kasus diatas maka pelanggarannya adalah pelanggaran dari segi akuntabilitas sangat lah tidak bertanggung jawab sebab sangat merugikan Negara serta menghambat kemajuan olahraga nasional sebab yang semestinya tempat tersebut menjadi tempat pengembangan olahraga nasional harus terhambat karena kasus tersebut.

4.      Pelanggaran dilihat dari norma-norma dan nilai budaya di Indonesia

Berdasarkan kasus diatas maka pelanggaran yang dilakukan sangatlah tidak sesuai dengan norma-norma dan nilai – nilai budaya luhur di Indonesia karena melakukan kejahatan yang sangat merugikan serta jauh dari nilai kejujuran serta semangat untuk menjadikan Negara ini semakin maju dan semakin baik.
Kesimpulan :
           
            Kesimpulan yang dapat ditarik dari kasus tersebut adalah , apabila kita di posisi seorang pemimpin suatu perusahaan , maka jalankan bisnis yang dilakukan sesuai dengan aturan serta tidak cacat hukum seperti melakukan suap untuk memenangkan suatu tender dan menerapkan etika bisnis agar menjadi perusahaan yang baik dan terpercaya, karena menjalnkan suau bisnis bukan hanya fokus kepada keuntungan semata namun harus memperhatikan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di Indonesia dan demi keberlangsungan bisnis yang dijalankan.
            Apabila kita berada di posisi sebagai pegawai pemerintah maka sebaiknya jalnkanlah aturan yang berlaku serta prosedur-prosedur yang sesuai agar menjadi abdi Negara yang baik, tidak melakukan tindakan KKN yang dapat merugikan Negara dan bangsa dan bekerjalah sebagai wakil rakyat bukan bekerja untuk kepentingan pribadi.
            Maka etika bisnis harus menjadi landasan agar tidak melakukan sebuah bisnis yang illegal dan melanggar hukum yang ada, berbisnis bukan karena keuntungan semata namun harus ber etika.
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar