PERMODALAN KOPERASI
Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka pendek dan jangka panjang.
simpanan sebagai istilah penamaan
modal koperasi pertama kali digunakan dalam UU 79 tahun 1958, yaitu UU koperasi
pertama setelah kemerdekaan. Sejak saat itu sampai sekarang modal koperasi
adalah simpanan.
Sumber-sumber Modal Koperasi
- Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
1.
Simpanan Pokok
2.
Simpanan Wajib
3.
Simpanan Sukarela
4.
Modal sendiri
- Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
1.
Modal Sendiri (equity capital)
2.
Modal pinjaman ( debt capital)
Modal
sendiri terdiri dari :
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4.Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
1. Simpanan pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
2. Simpanan wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan
3. Simpanan sukarela
Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.
4.Dana cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
5. Dana hibah.
Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.
Modal pinjaman dapat
berasal dari:
1.
anggota
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah
2. koperasi lain
3. bank
4. sumber lain yang sah
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No.25/1992
adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang
dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
SISA HASIL
USAHA
PENGERTIAN SISA HASIL USAHA
Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU) adalah selisih dari semua
pemasukan atau penerimaan total (total revenue (TR)) dengan biaya-biaya atau
total biaya(total cost(TC)) dalam satu tahun buku.
Perlu diketahui penetapan besarnya pembagian kepada
para anggota dan jenis serta jumlahnya untuk keperluan lain, di tetapkan oleh
Rapat Anggota dengan AD/ART Koperasi.Dalam hal ini, jasa usaha mencakup
trnsaksi usaha dan pertisipasi modal.
Dengan mengacu pada pengertian di atas, maka besarnya SHU
yang diterima setiap anggota aka berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal
dan transaksianggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi
yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota
bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
1) SHU atas jasa modal
Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota sebagai
pemilik
ataupun investor, karena jasa atas modalnya (simpanan) tetap diterima dari
koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SGU pada tahun buku yang
bersangkutan.
2) SHU atas jasa usaha
Jasa ini mnegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik
juga sebagai pemakai atau apelanggan,
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang
telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai
berikut:
Cadangan koperasi
Jasa anggota
Dana pengurus
Dana karyawan dana pendidikan
Dana sosial
Dana untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi
koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU
koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi
(selanjutnya disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut:
Cadangan :
40%
Jasa anggota : 40%
Dana pengurus: 5%
Dana karyawan: 5%
Dana pendidikan:5%
Dana sosial :5%
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHUpa =JUA+JMA
Di mana:
SHUpa :Sisa hasil usaha koperasi
JUA :Jasa usaha
anggota
JMA :Jasa modal anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat
di hitung sebagai
berikut.
SHUpa= Va x JUA +
sa x JMA
VUK
TMS
Di mana:
SHUpa : sisa hasil usaha per anggota
JUA : jasa uasaha anggota
JMA : jasa modal anggota
VA : volume jasa anggota (total transaksi anggota)
UK : volume total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : jumlah simpana anggota
TMS : modal sendiri total (simpanan nggota total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART Kopearasi
A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menentukan bahwa SHU bagian
anggota tersebut di bagi secara proporsional menurut jasa dan usaha, dengan
pembagian jasa modal anggota sebesar70%, dan jasa modal anggota sebesar 30%,
maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung di hitung dari total SHU koperasi,
sehingga:
JUA = 70% x 40% y\total SHU setelah pajak
= 28% dari total SHU koperasi
JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total SHU koperesi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%,
sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian di
bagi sesuai dengan persentase yang ditetapakan.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1)SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari anggota
2)SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha
yamg dilakikan anggota sendiri.
3)Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4)SHU anggota di bayar secara tunai
PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Untuk memperjelas pemahaman tentang penerapan rumus SHU per
anggota dan prisip-prinsip pembagian SHU seperti di uraijan di atas , di bawh
ini di sajikan data koperasi A, yang datanya sidah di perbaharui dan di
sederhanakan.
Perhitungan SHU (Laba/Rugi) koperasi A Tahun buku 1998
(Rp000)
Penjualan /penerimaan
jasa
Rp 850.077
Pendapatan
lain
110.717
960.764
Harga pokok
penjualan
(300.906)
Pendapatan
operasional
659.888
Beban
operasional
(310.539)
Beban dan administrasi
umum
( 35.349)
(345.888)
SHU sewbelum
pajak
314.000
Pajak penghasilan(PPH ps
21)
( 34.000)
SHU setelah
pajak
280.000
Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak
Rp.280.0000
Sumber SHU:
-transaksi
anggota
Rp.200.000
-transaksi
nonanggota
Rp. 80.000
Pembagian SHU menurut pasal 15,AD/ART Koperasi A
1)Cadangan
: 40% x 200.000 :Rp80.000
2)Jasa
anggota
: 40% x
200.000 :Rp80.000
3)Dana
pengurus
: 5% x 200.000 :Rp10.000
4)Dana
karyawan
: 5% x 200.000 :Rp10.000
5)Dana
pendidikab
: 5% x 200.000 :Rp10.000
6)Dana
sosial
: 5% x 200.000 :Rp10.000
d. Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Rapat anggota telah menetapkan bahwa SHU bagian anggota
sebagai berikut.
Jasa moda : 30% x
Rp80.000.000 : Rp24.000.000
Jasa usaha : 70% x
Rp80.000.000 : Rp56.000.000
Jumlah
anggota
:142 orang
Total simpanan anggota :Rp345.420.000
Total transaksi
usaha
:Rp2.340.062.000
Kompilasi Data Simpanan, Transaksi Usaha, dan SHU per
Anggota (dalam ribuan)
No anggota
|
Nama Anggota
|
Jumlah Simpanan
|
Total Transaksi Usaha
|
SHU Modal
|
SHU Transaksi Usaha
|
Jml SHU Per Anggota
|
1
|
ADI
|
800
|
5.500
|
55,58
|
131,62
|
187,20
|
2
|
BUDI
|
1.500
|
4.800
|
104,22
|
114,87
|
219,09
|
3
|
COKI
|
2.900
|
0
|
201,49
|
0
|
201,49
|
4
|
DEDI
|
500
|
8.400
|
34,74
|
201,02
|
235,76
|
5
|
EDI
|
1.000
|
4.000
|
69,48
|
95,72
|
165,20
|
6
|
FARID
|
1.200
|
10.000
|
83,38
|
239,31
|
322,69
|
7
|
||||||
s/d
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
Dst
|
142
|
||||||
Jumlah
|
345.420
|
2.340.062
|
24.000
|
56.000
|
80.000
|
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas di peroleh
SHU per anggots berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi
usaha .Seperti di ketahui rumus SHU per anggota adalah:
SHU per anggota = SHU Jasa Usaha Aggota + Jasa
modal
SHUpa = Va x JUA +
Sa x JMA
VUK
TMS
SHU Usaha Anggota =Va / VUK (JUK)
Contoh;
SHU Usaha
ADI = 5.500 / 2.340.062
(56.000) =Rp131,62
SHU Modal anggota = Sa /TMS (JMA
SHU Modal ADI =
800 /345.420 (24.000) =Rp55.58
Dengan demilkian, jumlah SHU yang diterima ADI adalah:
Rp131.620 + Rp55.580 = Rp187.200
sumber www.google.com
PERMODALAN PADA KOPERASI YANG KAMI KUNJUNGI
Permodalan padak koperasi
yang kami kunjungi sama seperti yang di sebutkan dalam (UU
No.12/1967) atau (UU No.25/1992) karena beliau menyebutkan bahwa koperasi
tersebut telah mempunyai badan hukum maka harus menjalankan aturan yang telah ditetapkan
oleh pemerintah melalui UU.
Namun sayang kita tidak di beri
besarannya berapa nominal dari simpanan pokok,simpanan wajib dsb karena itu
merupakan intern dari koperasi tersebut.
Alokasi modal tersebut di gunakan
sebagai modal cadangan untuk koperasi tersebut dan untuk pengeluaran dari
koperasi tersebut baik untuk membayar beban-beban maupun untuk di simpan cash
sebagai dana cadangan.
Dan mengenai SHU mereka menyebutkan
tentu ada sisa hasil usaha pada koperasi karena itu merupakan bisa di bilang
laba dari koperasi kami tapi mereka tidak memberi informasi data-data dari sisa
hasil usaha tersebut karena itu internal koperasi .
KESIMPULAN
Koperasi yang kami kunjungi
telah menjalankan apa yang telah di amanatkan undang-undang karena telah
memiliki badan hukum yang jelas maka harus menjalankan aturan yang telah
ditetapkan,walau kamni tidak di beri informasi nominal dari hal besaran modal
maupun sisa hasil usaha namun dengan kami mencari teori yang bersangkutan dari
sumber www.google.com dan mencocokkan
dengan lapngan maka kami dapat mengetahui seperti apa itu modal usaha koperasi
dan sisa hasil usaha pada koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar