BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Wacana mengenai ekonomi syariah (lembaga keuangan syariah disingkat LKS) sedang dan sudah marak dewasa ini. Lembaga-lembaga ekonomi yang ada mulai berbenah diri agar sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, bahkan sudah ada yang mendahului dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992, kemudian diikuti LKS lainnya, seperti Asuransi Syariah, Pasar Modal Syariah, Reksadana Syariah, Pegadaian Syariah, bahkan Multilevel Marketing Syariah dan Hotel Syariah. Namun dibandingkan dengan LKS lainnya itu, keberadaan koperasi yang menerapkan ‘syariah’ relatif ketinggalan gerbong kereta (sangat terlambat), padahal (1) dengan keberadaan jumlah koperasi yang hampir ‘ribuan’ jumlahnya yang menyebar di seluruh Indonesia dan (2) sebagian besar anggotanya beragama Islam yang menginginkan juga keamanan secara non materi (bebas dari riba dan bunga), masih memungkinkan (berpotensi) untuk ‘mensyariahkan koperasi’ atau mengkorvesikan ke dalam koperasi syariah tanpa harus berusaha dari awal ataupun mendirikan koperasi syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
Koperasi
Syariah
Dalam Islam,
koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah
kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan
halal. Maka tak heran jika jejak koperasi berdasarkan prinsip syariah telah ada
sejak abad III Hijriyah di Timur tengah dan Asia Tengah. Bahkan,
secara teoritis telah dikemukakan oleh filosuf Islam Al-Farabi. As-Syarakhsi
dalam Al-Mabsuth, sebagaimana dinukil oleh M. Nejatullah Siddiqi dalam
Patnership and Profit Sharing in Islamic Law, ia meriwayatkan bahwa Rasulullah
saw. pernah ikut dalam suatu kemitraan usaha semacam koperasi, diantaranya
dengan Sai bin Syarik di Madinah.
Tujuan
Koperasi Syariah
Meningkatkan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut
membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip
islam.
Fungsi
dan Peran Koperasi Syariah
- 1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya;
- 2. Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam;
- 3. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;
- 4. Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta;
- 5. Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif;
- 6. Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja;
- 7. Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota.
Landasan
Koperasi Syariah
- 1. Koperasi syariah berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- 2. Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan.
- 3. Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan as-sunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful).
Prinsip
Ekonomi Islam dalam Koperasi Syariah
- 1. Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak.
- 2. Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah.
- 3. Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur di muka bumi.
- 4. Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja.
Prinsip
Syariah Islam dalam Koperasi Syariah
- 1. Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka.
- 2. Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah).
- 3. Pengelolaan dilakukan secara transparan dan profesional.
- 4. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
- 5. Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan profesional menurut sistem bagi hasil.
- 6. Jujur, amanah dan mandiri.
- 7. Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi, dan sumber daya informasi secara optimal.
- 8. Menjalin dan menguatkan kerjasama antar anggota, antar koperasi, serta dengan dan atau lembaga lainnya.
Usaha
Koperasi Syariah
- Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
- Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
- Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
- Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Modal
Awal Koperasi
Membentuk
koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam
intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan
yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui
keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya
pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah.)
Untuk
mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal
koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan
diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan
dan Dana Amanah.
Modal
Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan
Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank,
penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana
Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau
lembaga.
ALUR OPERASIONAL KOPERASI SYARIAH
CONTOH : KOPERASI SYARIAH 165
BAB III
KESIMPULAN
Melihat perkembangan segala kegiatan ekonomi
berlandaskan syariah saya rasa bila ada pertanyaan mungkinkah koperasi syariah
dapat berkembang di indonesia,saya rasa prospek itu cukup besar dan bila
melihat Filosofi koperasi secara umum sudah
mendekati konsep syariah misalkan kesejahteraaan bagi seluruh anggota itu
sesuai dengan arti syariah yang tidak terdapat riba serta keuntungan bagi
bersama-sama . Namun, masih diperlukan beberapa penajaman agar koperasi syariah
dikatakan sebagai jenis koperasi yang baru.
Koperasi syariah berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun
tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam dan
untuk mewujudkan dan mengimplementasikannya maka perlu di perbanyak berdirinya
koperasi syariah di seluruh Indonesia dan menjadi pilar utama pembangunan
koperasi yang berstandarkan koperasi syariah.
DAFTAR PUSTAKA
koperasiannafi.wordpress.com
kopsyah165bekasi.blogspot.com
www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar