Senin, 29 Oktober 2012

EKONOMI KOPERASI


                                                            EKONOMI KOPERASI   
            PRAKTEK LAPANGAN MENCARI INFORMASI MENGENAI KOPERASI                

                                 




Nama: Warno
NPM : 17211363
Kelas : 2EA05
Dosen : Bp.Wardoyo
           








 



           

                                                Tugas


I.                   Menceritakan bagaimana anda akhirnya bisa diterima untuk wawancara dengan pengurus koperasi tersebut

II.                Berdasarkan jenis kegiatannya,koperasi yang anda kunjungi merupakan koperasi simpan pinjam.serba usaha,konsumsi,koperasi produsen atau koperasi dagang? Jelaskan dengan cara membandingkan antara yang anda lihat dengan teori tentang jenis-jenis koperasi.Jelaskan perbedaan dan persamaan dengan teori.



















I.
Untuk mendapatkan koperasi yang ingin kami wawancarai dan di mintai informasi mengenai koperasi,kelompok kami sedikit mendapatkan kesulitan,pertama karena kami tidak memiliki surat pengantar dari universitas maupun surat dari dosen bersangkutan,namun kami tidak menyerah kami mencoba mencari ke koperasi pertama yang akan kita tuju tepatnya di wilayah deok dan sesampai a disana kita tidak mendapatkan informasi karena kami gagal bertemu dengan pihak pengurus,dan salah satu karyawannya meminta kepada kami untuk menunggu sampai pukul 16.00 ,namun karena kita ada jam kuliah kembali kami berpamit pulang, kemudian kita bergegas menuju ke koperasi berikutnya dan masih di daerah depok ,singkat saja kami pun sampai di tempat koperasi ke-dua kami ,kami sudah bersyukur karena dapat bertemu dengan pengurusnya namun dengan dalih koperasi tersebut baru saja berdiri dan tidak untuk di publikasikan dahulu ,pengurus tersebut tidak bersedia memberi informasi kepada kami,sedikit kecewa tetapi kami teteap berterimakasih kepada koperasi tersebut atas sambutannya yang baik kepada kami.Lalu kamipun menuju koperasi ketiga kami walau terik matahari siang itu membuat kami sedikit membuat kami malas,namun kami tidak menyerah,lalu kami sampai ke koperasi tersebut ,awalnya mereka cukup welcome kepada kami dan kami pikir koperasi tersebut akan bersedia mmemberi informasi kepada kami,tapi lagi-lagi kami tidak dapat mewawancarainya karena pihak koperasi tersebut  bersedia di wawancarai bila memilki surat pengantar dari universitas atau dari dosen bersangkutan,dan kami tidak memilikinya.Sungguh hari itu usaha kami sia-sia dan kemudian kita kembali ke kampus untuk mengikuti kuliah kembali.Hari berikutnya kita berencana mencari ke daerah kota saya tinggal yaitu  Bogor,lalu kita meluncur  ke bogor setelah satu jam perjalanan kita sampai di koperasi tersebut lalu kita di persilahkan masuk ,dan kita semua bersyukur karena kita dapat bertemu dengan staff koperasi tersebut ,tapi dalah satu staff tersebut memerintahkan kepada seorang penjaga koperasi tersebut untuk menelfon ketua koperasi tersebut tetapi salah seorang karyawan nya yang juga alumni dari universitas gunadarma bersedia memberi kami informasi mengenai koperasi ,dan bahkan beliau mengetahui tujuan tugas-tugas kami namun dia tidak bisa memberi informasi yang menurut mereka intern seperti bunga ,data-data anggota dll.Kita pun dengan senang hati dan menjawab kita tidak akan memaksa untuk mendapatkan hal yang menurut mereka intern .lalu kami pun memulai wawancara dan mungkin saya akan mencantumkan sdikit ksimpulan  hasil wawancara kami :
Wawancara kami dengan salah satu petugas koperasi W.

Koperasi W ini bersifat sebagai apa?
Koperasi W ini bersifat simpan pinjam uang
Tahun berapa koperasi ini di buat / di jalankan?
Koperasi ini di buat tahun 2003
Bagan koperasi di koperasi W ini siapa yang memegang koperasi ini dan ada berapa pekerja?
Saya sebutkan kepala bagian-nya saja,
Pimpinan     : Bapak.Abdurrahman
Ketua Divisi : Bapak.Asrul
Kordinator  : Bapak. Flory
Staff             : Ibu lusy

Apa saja syarat untuk bisa meminjam atau menyimpan di koperasi W ini?
Syaratnya,memberi foto copy KTP,SKU dan KK (Kartu keluarga)
Bagaimana prosedur untuk meminjam di koperasi W ini?
Peminjamanharus memenuhi syarat yang di berlakukan seperti KTP,KSU,dan KK,kemudian menentukan sendiri jatuh tempo untuk membayar uang yang sudah di pinjam atau di simpan di koperasi,batas maksimal per jatuh tempo 30 hari pelanggan harus membayar angusuran peminjaman.
Apakah yang di perbolehkan meminjam atau menyimpan di koperasi ini hanya orang tertentu?
Koperasi ini sifatnya umum,karena bila ada yang mengajukan pinjaman itu sudah otomatis jadi anggota koperasi.
Kami semua bersyukur dan berterimakasih kepada staff alumni universitas gunadarma tersebut karena bersedia di wawancarai oleh kami,walau kami tidak mengenalnya secara akrab namun mungkin beliau pernah merasakan membuat tugas seperti itu dan kita satu almamater yaiu UG university maka mungkin itulah gunanya networking dalam dunia ini dan bagaimana cara berkomunikasi dengan baik sehingga kita di terima dimanapun kita berada.





II
            Bentuk dari koperasi yang kami kunjungi adalah koperasi simpan pinjam dan telah berbadan hukum maka koperasi tersebut sah dan legal secara hukum.Koperasi tersebut hanya melayani proses simpan pinjam saja sesuai aturan yang telah di terapkan oleh koperasi tersebut.Dan dalam konteksnya koperasi yang kami kunjungi menurut saya telah menjalankan organisasinya sesuai dengan UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian maka kami dapat menyimpulkan,bahwa dalam menjalankan koperasi pada dasarnya memiliki kesamaan bahwa inti dari didirikan koperasi adalah untuk mensejahterakan anggota-anggotanya dan keanggotaannya bersifat sukarela serta terbuka atau bersifat umum,yang artinya hal tersebut sesuai dengan UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian.





















Kesimpulan
kesimpulan yang dapat kami berikan mengenai sumber koperasi dilapangan,dengan hasil yang bersumber dari internet mengenai koperasi,maka kami dapat menyimpulkan,bahwa dalam menjalankan koperasi pada dasarnya memiliki kesamaan bahwa inti dari didirikan koperasi adalah untuk mensejahterakan anggota-anggotanya dan keanggotaannya bersifat sukarela serta terbuka atau bersifat umum,yang artinya hal tersebut sesuai dengan UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian.Koperasi  indonesia adalah perkumpulan orang-orang bukanlah perkumpulan modal, sehingga laba bukan ukuran utama kesejahteraan anggota,namun manfaat yang diterima anggotalah yang menjadi prioritas,dan hal tersebut sesuai dengan hasil yang kami dapatkan dilapangan koperasi tersebut menyebutkan bahwa dalam urusan simpan pinjam kami tidak terlalu memikirkan laba dan perputaran uang sendiri bisa disebut seperti substitusi,bagi penyimpan maka dia memberi bantuan pada peminjam ,dan peminjam mendapatkan bantuan dengan catatan mengembalikannya sesuai dengan perjanjian jatuh tempo.Jadi ditinjau dari fungsi dan tujuan koperasi yang kami dapatkan dilapangan serta hasil yang kami dapat yang bersumber dari internet memiliki kesamaan.
Namun kelompok kami sedikit mengutip mengenai UU no.25 tahun 1992 disebutkan pula bahwa koperasi harus memberikan pendidikan koperasi bagi umum,namun kenyataan dilapangan yang kami dapatakan adalah ,kami merasa dipersulit saat ingin berwawancara dengan pihak koperasi dan kami rasa hal tersebut sudah melanggar UU tersebut.
Jadi kesimpulan kelompo kami ,koperasi yang kami datangi tersebut telah menjalankan organisasi a dengan baik sesuai fungsi dan tujuan koperasi,namun juga harus mampu memberi pendidikan koperasi pada umum agar masyarakat umum tahu apa itu koperasi beserta kebaikan-kebaikan yang didapatkan dari koperasi di bandingkan dengan sebuah lembaga keuangan bersifat bank.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar