EKONOMI
KOPERASI
PRAKTEK LAPANGAN MENCARI INFORMASI
MENGENAI KOPERASI
Nama: Warno
NPM : 17211363
Kelas : 2EA05
Dosen : Bp.Wardoyo
Tugas
I.
Menceritakan bagaimana anda akhirnya bisa diterima untuk wawancara dengan
pengurus koperasi tersebut
II.
Berdasarkan jenis kegiatannya,koperasi yang anda kunjungi merupakan
koperasi simpan pinjam.serba usaha,konsumsi,koperasi produsen atau koperasi
dagang? Jelaskan dengan cara membandingkan antara yang anda lihat dengan teori
tentang jenis-jenis koperasi.Jelaskan perbedaan dan persamaan dengan teori.
I.
Untuk mendapatkan koperasi yang ingin kami wawancarai dan
di mintai informasi mengenai koperasi,kelompok kami sedikit mendapatkan
kesulitan,pertama karena kami tidak memiliki surat pengantar dari universitas
maupun surat dari dosen bersangkutan,namun kami tidak menyerah kami mencoba
mencari ke koperasi pertama yang akan kita tuju tepatnya di wilayah deok dan
sesampai a disana kita tidak mendapatkan informasi karena kami gagal bertemu
dengan pihak pengurus,dan salah satu karyawannya meminta kepada kami untuk
menunggu sampai pukul 16.00 ,namun karena kita ada jam kuliah kembali kami
berpamit pulang, kemudian kita bergegas menuju ke koperasi berikutnya dan masih
di daerah depok ,singkat saja kami pun sampai di tempat koperasi ke-dua kami
,kami sudah bersyukur karena dapat bertemu dengan pengurusnya namun dengan
dalih koperasi tersebut baru saja berdiri dan tidak untuk di publikasikan
dahulu ,pengurus tersebut tidak bersedia memberi informasi kepada kami,sedikit
kecewa tetapi kami teteap berterimakasih kepada koperasi tersebut atas
sambutannya yang baik kepada kami.Lalu kamipun menuju koperasi ketiga kami walau
terik matahari siang itu membuat kami sedikit membuat kami malas,namun kami
tidak menyerah,lalu kami sampai ke koperasi tersebut ,awalnya mereka cukup
welcome kepada kami dan kami pikir koperasi tersebut akan bersedia mmemberi
informasi kepada kami,tapi lagi-lagi kami tidak dapat mewawancarainya karena
pihak koperasi tersebut bersedia di
wawancarai bila memilki surat pengantar dari universitas atau dari dosen
bersangkutan,dan kami tidak memilikinya.Sungguh hari itu usaha kami sia-sia dan
kemudian kita kembali ke kampus untuk mengikuti kuliah kembali.Hari berikutnya
kita berencana mencari ke daerah kota saya tinggal yaitu Bogor,lalu kita meluncur ke bogor setelah satu jam perjalanan kita
sampai di koperasi tersebut lalu kita di persilahkan masuk ,dan kita semua
bersyukur karena kita dapat bertemu dengan staff koperasi tersebut ,tapi dalah
satu staff tersebut memerintahkan kepada seorang penjaga koperasi tersebut
untuk menelfon ketua koperasi tersebut tetapi salah seorang karyawan nya yang
juga alumni dari universitas gunadarma bersedia memberi kami informasi mengenai
koperasi ,dan bahkan beliau mengetahui tujuan tugas-tugas kami namun dia tidak
bisa memberi informasi yang menurut mereka intern seperti bunga ,data-data
anggota dll.Kita pun dengan senang hati dan menjawab kita tidak akan memaksa
untuk mendapatkan hal yang menurut mereka intern .lalu kami pun memulai
wawancara dan mungkin saya akan mencantumkan sdikit ksimpulan hasil wawancara kami :
Wawancara kami dengan
salah satu petugas koperasi W.
Koperasi W ini bersifat
sebagai apa?
Koperasi W ini bersifat simpan pinjam uang
Tahun berapa koperasi
ini di buat / di jalankan?
Koperasi ini di buat tahun 2003
Bagan koperasi di
koperasi W ini siapa yang memegang koperasi ini dan ada berapa pekerja?
Saya sebutkan kepala bagian-nya saja,
Pimpinan :
Bapak.Abdurrahman
Ketua Divisi : Bapak.Asrul
Kordinator : Bapak.
Flory
Staff : Ibu
lusy
Apa saja syarat untuk
bisa meminjam atau menyimpan di koperasi W ini?
Syaratnya,memberi foto copy KTP,SKU dan KK (Kartu keluarga)
Bagaimana prosedur
untuk meminjam di koperasi W ini?
Peminjamanharus memenuhi syarat yang di berlakukan seperti
KTP,KSU,dan KK,kemudian menentukan sendiri jatuh tempo untuk membayar uang yang
sudah di pinjam atau di simpan di koperasi,batas maksimal per jatuh tempo 30
hari pelanggan harus membayar angusuran peminjaman.
Apakah yang di
perbolehkan meminjam atau menyimpan di koperasi ini hanya orang tertentu?
Koperasi ini sifatnya umum,karena bila ada yang mengajukan
pinjaman itu sudah otomatis jadi anggota koperasi.
Kami semua bersyukur dan berterimakasih kepada staff alumni
universitas gunadarma tersebut karena bersedia di wawancarai oleh kami,walau
kami tidak mengenalnya secara akrab namun mungkin beliau pernah merasakan
membuat tugas seperti itu dan kita satu almamater yaiu UG university maka
mungkin itulah gunanya networking dalam dunia ini dan bagaimana cara
berkomunikasi dengan baik sehingga kita di terima dimanapun kita berada.
II
Bentuk dari
koperasi yang kami kunjungi adalah koperasi simpan pinjam dan telah berbadan
hukum maka koperasi tersebut sah dan legal secara hukum.Koperasi tersebut hanya
melayani proses simpan pinjam saja sesuai aturan yang telah di terapkan oleh
koperasi tersebut.Dan dalam konteksnya koperasi yang kami kunjungi menurut saya
telah menjalankan organisasinya sesuai dengan UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian maka kami dapat
menyimpulkan,bahwa dalam menjalankan koperasi pada dasarnya memiliki kesamaan
bahwa inti dari didirikan koperasi adalah untuk mensejahterakan
anggota-anggotanya dan keanggotaannya bersifat sukarela serta terbuka atau
bersifat umum,yang artinya hal tersebut sesuai dengan UU no.25 tahun 1992
tentang perkoperasian.
Kesimpulan
kesimpulan
yang dapat kami berikan mengenai sumber koperasi dilapangan,dengan hasil yang
bersumber dari internet mengenai koperasi,maka kami dapat menyimpulkan,bahwa
dalam menjalankan koperasi pada dasarnya memiliki kesamaan bahwa inti dari
didirikan koperasi adalah untuk mensejahterakan anggota-anggotanya dan
keanggotaannya bersifat sukarela serta terbuka atau bersifat umum,yang artinya
hal tersebut sesuai dengan UU no.25 tahun 1992 tentang
perkoperasian.Koperasi indonesia adalah
perkumpulan orang-orang bukanlah perkumpulan modal, sehingga laba bukan ukuran
utama kesejahteraan anggota,namun manfaat yang diterima anggotalah yang menjadi
prioritas,dan hal tersebut sesuai dengan hasil yang kami dapatkan dilapangan
koperasi tersebut menyebutkan bahwa dalam urusan simpan pinjam kami tidak terlalu
memikirkan laba dan perputaran uang sendiri bisa disebut seperti
substitusi,bagi penyimpan maka dia memberi bantuan pada peminjam ,dan peminjam
mendapatkan bantuan dengan catatan mengembalikannya sesuai dengan perjanjian
jatuh tempo.Jadi ditinjau dari fungsi dan tujuan koperasi yang kami dapatkan
dilapangan serta hasil yang kami dapat yang bersumber dari internet memiliki
kesamaan.
Namun
kelompok kami sedikit mengutip mengenai UU no.25 tahun 1992 disebutkan pula
bahwa koperasi harus memberikan pendidikan koperasi bagi umum,namun kenyataan
dilapangan yang kami dapatakan adalah ,kami merasa dipersulit saat ingin
berwawancara dengan pihak koperasi dan kami rasa hal tersebut sudah melanggar
UU tersebut.
Jadi
kesimpulan kelompo kami ,koperasi yang kami datangi tersebut telah menjalankan
organisasi a dengan baik sesuai fungsi dan tujuan koperasi,namun juga harus
mampu memberi pendidikan koperasi pada umum agar masyarakat umum tahu apa itu
koperasi beserta kebaikan-kebaikan yang didapatkan dari koperasi di bandingkan
dengan sebuah lembaga keuangan bersifat bank.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar