Berdasarkan
sumber http://www.jurnas.com/news/136593/Ahli-Nilai-Proyek-Hambalang-Tidak-Datangkan-Manfaat_2014/1/Nasional/Politik-Keamanan
Siswo
bersaksi sebagai saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan dalam sidang terdakwa
Teuku Bagus Mohammad Noor, mantan Kepada Divisi Kontruksi I PT. Adhi Karya. Siswo
lebih jauh menjelaskan soal proyek P3SON Hambalang yang tidak bermanfaat. Hal
itu tidak terlepas dari beberapa kejanggalan yang antara lain akibat pengerjaan
proyek tidak sesuai dengan kontrak.
”Pada
saat pembayaran harusnya dilakukan verifikasi, serah terima itu juga harus fit
and proper. Jika barang tidak sesuai, maka harusnya tidak pernah akan dibayar,”
terang siswo.
Alhasil
terjadi kerugian total lantaran alokasi anggaran dan manfaat tidak tercapai
atau terpenuhi.
”Ini
kerugiannya adalah total. Karena meski uang dan kontrak benar, tetapi antara
alokasi dan manfaat tidak sama,” terang Siswo.
Sementara
terkait perhitungan kerugian keuangan negara, hal itu bisa diketahui melalui
alokasi jumlah dana, tujuannya serta manfaat yang ingin dicapai. Sehingga
alokasi anggaran tidak terbuang percuma.
Sebelumnya
selain Teuku Bagus Mohammad Noor, kasus dugaan korupsi proyek P3SON Hambalang
sudah menyeret mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda
dan Olah Raga (Kemenpora), Deddy Kusdinar, mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga
(Menpora) Andi Mallarangeng dan Direktur Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.
Terkait
Teuku Bagus Mohammad Noor sendiri, dia didakwa JPU KPK secara bersama-sama
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp4.532.923.350 menyangkut
proses pengadaan proyek pembangunan sport center Hambalang. Perbuatan itu
dianggap Jaksa KPK mampu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar
Rp464.514.000.000,
Pasalnya,
besaran kerugian negara itu juga didasari oleh dakwaan JPU KPK terhadap
terdakwa Teuku Bagus yang didakwa memperkaya orang lain atau suatu korporasi.
Mereka mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng dan adiknya Choel Mallarangeng,
mantan Kepala Biro Rumah Tangga dan Keuangan Kementerian Pemuda dan Olah Raga,
Deddy Kusdinar dan mantan Sesmenpora Wafid Muharam. Tak terkecuali Anas
Urbaningrum, Mahyudin, Mahfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa
Lukitawati, Anggraeni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz dan
Nanang Suhatma. Adapun terkait korporasi, terdakwa Teuku Bagus dianggap
memperkaya sejumlah perusahaan yaitu PT Yodya Karya, PT Metaphora Solusi
Global, PT Malmas Mitra Teknik, PD Laboratorium Teknik Sipil Geoinves, PT
Ciriajasa Cipta Mandiri, PT Global Daya Manunggal, PT Aria Lingga Perkasa, PT
Dutasari Cipta Laras, Kerjasama Operasional (KSO) Adhi Karya dan Wijaya Karya.
Tak terkecuali 32 perusahaan/perorangan Sub Kontraktor KSO Adhi Karya dan
Wijaya Karya.
Teuku
Bagus Mohammad Noor yang menyandang ketua KSO PT. Adhi Karya dan PT. Wijaya
Karya dinilai juga melakukan kerja sama dengan Andi Alifian Mallarangeng saat
masih menjabat Menpora dan selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek sport
center Hambalang. Tidak hanya itu, terdakwa Teuku Bagus juga melakukan
kerjasama dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Wafid Muharram dan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK), Deddy Kusdinar. Kerjasama itu terkait upaya memenangkan
KSO Adhi Karya dan Wijaya Karya dalam pekerjaan proyek sport center Hambalang.
Dimana sebelum penetapan lelang, terdakwa Teuku Bagus Mohammad Noor bertemu
Deddy Kusdinar, Lisa Lukitawati dan Muhammad Arifin di Plaza Senayan. Dalam
pertemuan itu Deddy Kusdinar meminta terdakwa supaya PT Adhi Karya memberikan
fee 18%, atas permintaan itu terdakwa Teuku Bagus Mohammad Noor menyetujuinya
Terdakwa
Teuku Bagus Mohammad Noor diancam JPU KPK dengan dakwaan kumulatif lantaran
melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu Jo
Pasal 65 ayat 1 KUHPidan dan melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1
kesatu Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Mengacu pada pasal-pasal itu, Teuku
Bagus terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
Terdakwa
Teuku Bagus Mohammad Noor sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON)
Hambalang, Jumat, 2 Maret 2013 lalu. Status tersangka Teuku Bagus
ditetapkan
setelah
KPK melakukan gelar perkara dan pengembangan kasus P3SON Hambalang. Hasilnya,
penyidik KPK menemukan dua alat bukti dan menyimpulkan Teuku Bagus sebagai
tersangka terkait pengadaan proyek P3SON Hambalang. Teuku Bagus disangkakan
diduga menyalahgunakan wewenang, memperkaya diri sendiri , orang lain atau
korporasi sehingga merugikan negara melalui modus sebagai kontraktor dalam
pembangunan proyek Hambalang. Teuku Bagus saat ini sudah ditahan KPK.
-
See more at: http://www.jurnas.com/news/136593/Ahli-Nilai-Proyek-Hambalang-Tidak-Datangkan-Manfaat_2014/1/Nasional/Politik-Keamanan#sthash.yS762mv8.dpuf
ANALISIS
:
1.
Pelanggaran etika bisnis berdasarkan segi
transparansi.
Berdasarkan kasus diatas maka pelanggaran dari segi
transpararansi sangat jelas terjadi sebab kontrak antara pihak kontraktor dan
pemerintah melalui kemenpora pada waktu itu adalah alokasi anggaran dan manfaat tidak
tercapai atau terpenuhi. Ini kerugiannya adalah total dan sangat fatal karena
meski uang dan kontrak benar, tetapi antara alokasi dan manfaat tidak sama.
Karena seharusnya semua harus transparan dengan pemberitahuan jumlah alokasi
dana dan rencana proyek yang dikerjakan seharusnya sesuai. Hal tersebut agar
tidak terjadi pembengkakan dana yang dapat merugikan pemerintah
2. Pelanggaran dilihat dari segi hukum.
Berdasarkan
kasus diatas maka pelanggarannya adalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU)
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55
ayat 1 kesatu Jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidan dan melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18
UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal
55 ayat 1 kesatu Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana
3.
Pelanggaran dilihat dari segi
akuntabilitas
Berdasarkan
kasus diatas maka pelanggarannya adalah pelanggaran dari segi akuntabilitas
sangat lah tidak bertanggung jawab sebab sangat merugikan Negara serta
menghambat kemajuan olahraga nasional sebab yang semestinya tempat tersebut
menjadi tempat pengembangan olahraga nasional harus terhambat karena kasus
tersebut.
4. Pelanggaran
dilihat dari norma-norma dan nilai budaya di Indonesia
Berdasarkan kasus diatas maka pelanggaran yang
dilakukan sangatlah tidak sesuai dengan norma-norma dan nilai – nilai budaya
luhur di Indonesia karena melakukan kejahatan yang sangat merugikan serta jauh
dari nilai kejujuran serta semangat untuk menjadikan Negara ini semakin maju dan
semakin baik.
Kesimpulan :
Kesimpulan
yang dapat ditarik dari kasus tersebut adalah , apabila kita di posisi seorang
pemimpin suatu perusahaan , maka jalankan bisnis yang dilakukan sesuai dengan
aturan serta tidak cacat hukum seperti melakukan suap untuk memenangkan suatu tender dan menerapkan etika bisnis agar menjadi perusahaan yang baik dan
terpercaya, karena menjalnkan suau bisnis bukan hanya fokus kepada keuntungan
semata namun harus memperhatikan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di
Indonesia dan demi keberlangsungan bisnis yang dijalankan.
Apabila
kita berada di posisi sebagai pegawai pemerintah maka sebaiknya jalnkanlah
aturan yang berlaku serta prosedur-prosedur yang sesuai agar menjadi abdi Negara
yang baik, tidak melakukan tindakan KKN yang dapat merugikan Negara dan bangsa
dan bekerjalah sebagai wakil rakyat bukan bekerja untuk kepentingan pribadi.
Maka
etika bisnis harus menjadi landasan agar tidak melakukan sebuah bisnis yang illegal
dan melanggar hukum yang ada, berbisnis bukan karena keuntungan semata namun
harus ber etika.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar